Suara.com - Pengumuman hasil UTBK SBMPTN 2022 akan dijadwalkan pada 23 Juni 2022 mendatang. Ternyata nilai Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) tidak hanya dapat digunakan untuk jalur Seleksi Bersama Masuk Pergurunan Tinggi Negeri (SBMPTN) saja, namun nilai UTBK juga bisa digunakan untuk masuk PTN jalur mandiri. Simak 8 PTN jalur mandiri pakai nilai UTBK berikut.
Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memberikan peluang bagi siswa yang tidak lolos pada SBMPTN untuk mendaftarkan diri melalui jalur mandiri dengan menggunakan nilai UTBK berikut. Sehingga siswa tidak perlu ujian lagi saat mengikuti seleksi masuk PTN jalur mandiri. Mana saja PTN jalur mandiri pakai nilai UTBK?
8 PTN Jalur Mandiri Pakai Nilai UTBK
Berikut ini 8 kampus yang membuka pendaftaran jalur mandiri pakai nilai UTBK:
1. Institut Teknologi Bandung (ITB)
Proses penerimaan mahasiswa baru jalur Seleksi Mandiri ITB atau SM-ITB menggunakan beberapa komponen penilaian sebagai berikut:
- Hasil UTBK dan nilai rapor bagi pendaftar ke fakultas atau sekolah selain FSRD.
- Hasil UTBK dan nilai rapor, hasil kemampuan seni rupa, bagi calon pendaftar ke FSRD
- ITB tidak menetapkan nilai rapor minimum dan nilai UTBK minimum sebagai persyaratan utama peserta Seleksi Mandiri ITB (SM-ITB)
Seleksi akan dilaksanakan berdasarkan capaian terbaik dari nilai rapor serta nilai UTBK peserta. Khusus bagi pendaftar ke FSRD, selain berdasarkan dengan nilai rapor dan nilai UTBK, seleksi juga akan mempertimbangkan hasil Tes Kemampuan Seni Rupa, yang akan diselenggarakan kampus secara daring.
Pendaftaran SM-ITB dibuka mulai tanggal 6 -29 Juni 2022 dengan biaya Rp 500.000 per orang, sudah termasuk biaya ujian menggambar bagi peminat FSRD. Khusus peserta yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan peserta dari SMA/MA di wilayah 3T akan dibebaskan biaya pendaftaran.
Untuk mengetahui informasi lengkap mengenai seleksi masuk jalur Mandiri ITB bisa cek laman resminya di https://admission.itb.ac.id
Baca Juga: Jadwal UTBK Gelombang 2 dan Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta
2. Universitas Padjadjaran (Unpaj)
Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP Unpad) dapat diikuti oleh semua Warga Negara Indonesia dengan syarat telah lulus SMA Sederajat pada tahun 2020, 2021 dan 2022, dengan tidak harus terdaftar sebelumnya sebagai peserta di SNMPTN ataupun SBMPTN.
Peserta dapat memilih salah satu dari dua skema di jalur mandiri Unpad yaitu:
- Skema 1 : Peserta dapat menggunakan nilai UTBK 2022
- Skema 2 : Peserta dapat menggunakan nilai SMUP (untuk siswa lulusan tahun 2020, 2021, 2022).
Materi Ujian SMUP terdiri dari Ujian Tes Kemampuan Belajar (TKB) yang akan dilakukan secara online. Peserta yang menggunakan nilai UTBK Saintek/Soshum hanya dapat memilih 2 prodi dengan kelompok ilmu sesuai kelompok UTBK-nya. Sementara itu, peserta dengan nilai UTBK Campuran (IPC) dapat memilih 2 prodi lintas kelompok ilmu Saintek dan Soshum.
Untuk mengetahui informasi lebih lengkap mengenai penerimaan mahasiswa baru Unpad jalur Mandiri bisa dilihat melalui laman https://smup.unpad.ac.id/
3. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
Berita Terkait
-
Jadwal UTBK Gelombang 2 dan Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta
-
UTBK-SBMPTN Gelombang II Riau 28 Mei-3 Juni, Panitia Ingatkan Peserta Tak Telat
-
Dear Pejuang SBMPTN, Begini Tips Agar Tenang Saat Kerjakan Soal UTBK
-
Jadwal Pengumuman UTBK SBMPTN 2022, Gelombang 1 Sudah Selesai Kapan Tahu Hasilnya?
-
4 PTN yang Tak Ada Uang Pangkal untuk Jalur Mandiri
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar