Suara.com - Ujian Mandiri atau Jalur Mandiri merupakan salah satu sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi. Ujian mandiri atau jalur mandiri ini, biasanya merupakan alternatif tes masuk terakhir pada sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Lantas masih adakah PTN yang tak ada uang pangkal untuk jalur mandiri saat pendaftarannya?
Seperti diketahui, ujian masuk atau tes masuk pada sebuah Perguruan Tinggi Negeri terbagi kedalam 3 jenis. Yang pertama adalah Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTM), yang kedua Ujian Tertulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UTBK SBMPTN). Dan yang terakhir ujian mandiri atau jalur mandiri.
Dari ketiga jenis ujian masuk tersebut, pada jalur mandiri atau ujian mandiri memiliki perbedaan dengan SNMPTN dan UTBK SBMPTN. Bagi peserta yang lulus atau diterima melalui jalur mandiri atau ujian mandiri maka akan dikenakan uang pangkal.
Uang pangkal ini biasa juga disebut dengan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), yakni uang yang harus dibayarkan mahasiswa baru di awal masuk kuliah. Dan uang pangkal ini berbeda dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta nominal uang pangkal ini bisa dibilang cukup besar.
Ingin tahu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mana saja yang tidak menarik uang pangkal? Berikut ulasannya, yang dirangkum dari berbagai sumber. Adapun beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tidak menarik uang pangkal adalah sebagai berikut:
1. Universitas Islam Negeri (UIN)
Berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 151 Tahun 2019, dijelaskan bahwa perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.
Dengan begitu, Universitas Islam Negeri (UIN) yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia ini tidak boleh atau dilarang memungut uang pagkal dan pungutan lain selain Uang Kuliah Tunggal (UKT).
2. Universitas Sriwijaya
Baca Juga: Jurusan Pilihanmu Berdaya Saing Tinggi? Simak 5 Alternatif Pilihan Ini!
Merupakan universitas yang membedakan biaya kuliahnya berdasarkan jalur masuk mahasiswa baru jalur reguler dan Jalur Saringan Masuk Bersama (USMB). Jalur reguler meliputi SNMPTN dan SBMPTN, sementara untuk USMB adalah pola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang diselenggarakan oleh Universitas Sriwijaya melalui ujian tulis.
Bagi peserta yang diterima melalui jalur reguler atau SNMPTN dan SBMPTN hanya diwajibkan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) saja, tidak diwajibkan untuk membayar uang kuliah tunggal. Sementara itu, bagi peserta yang diterima melalui jalur mandiri, juga diwajibkan untuk membayar UKT saja, tidak diharuskan membayar uang pangkal. Namun, khusus jurusan kedokteran diharuskan membayar uang pangkal atau dana BOP.
Program studi pendidikan dokter dikenakan biaya di luar UKT dengan membebankan uang pangkal (BOP) yang nominalnya mencapai Rp 200 juta, uang pangkal ini dibayarkan sekali pada saat masuk (registrasi). UKT prodi pendidikan dokter ini dibedakan antara preklinik sebesar Rp 30 juta / semester dan klinik sebesar Rp 45 juta.
3. Universitas Riau (UNRI)
Sistem pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) UNRI mulai diberlakukan sejak tahun 2013. Sistem pembayaran UKT ini berlaku untuk semua jalur penerimaan mahasiswa mulai dari SNMPTN, SBMPTN, hingga mandiri. Adapun besarannya adalah menyesuaikan latar belakang ekonomi orang tua atau pihak yang membiayai.
Tidak seperti Universitas Negeri lainnya, UNRI tidak menarik Uang Kuliah Tunggal (UKT) saja, tanpa mengenakan uang pangkal atau sumbangan pengembangan institusi. Bagi peserta yang diterima melalui jalur mandiri ini, tidak boleh mengajukan penurunan UKT.
4. Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT)
Merupakan salah satu perguruan tinggi negeri di Indonesia yang berlokasi di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. UNSRAT mulai memberlakukan biaya kuliah dengan mengadopsi sistem UKT pada Tahun Akademik 2013 - 2014. Adapun besarannya menyesuaikan penghasilan orang tua.
Seperti Universitas Negeri lainnya, USRAT juga memiliki tiga jenis ujian masuk, diantaranya SNMPTN, SBMPTN, dan jalur mandiri atau yang biasa disebut jalur mandiri TUMOU TOU (T2). Untuk besaran UKT, semua jalur mengacu pada kondisi ekonomi dan penghasilan orang tua. Namun, UNSRAT memiliki sedikit perbedaan dengan Universitas lainnya, bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri tidak dikenakan uang pangkal atau uang gedung.
Demikianlah penjelasan mengenai Perguruan Tinggi Negeri yang tidak membebankan atau menarik uang pangkal bagi mahasiswa baru yang diterima melalui jalur mandiri atau ujian mandiri. Mahasiswa baru hanya ditarik Uang Kuliah Tunggal (UKT), yang besarannya sesuai kondisi ekonomi dan penghasilan orang tua.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
-
Jurusan Pilihanmu Berdaya Saing Tinggi? Simak 5 Alternatif Pilihan Ini!
-
Populer Lifestyle: Resep Kolak Biji Salak dan Tips Lolos UTBK
-
Incar PTN Favorit, Simak Dulu 4 Kunci Sukses Lulus UTBK Berikut Ini
-
Link Pengumuman SNMPTN 2022 dan Daftar Link Mirror, Hasil Akhir Diumumkan Hari Ini Jam 15.00 WIB!
-
Pengumuman SNMPTN 2022 Pukul 15.00 WIB, Berikut Linknya
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?