Suara.com - Insiden tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2 di Selat Makassar pada Kamis (26/5/2022) menyita perhatian publik lantaran diduga kapal tenggelam karena kehabisan BBM.
Menanggapi insiden tersebut, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Selatan memeriksa 11 orang secara marathon.
Dari 11 orang yang diperiksa, Polda Sulses juga turut memeriksa kepala desa.
"Sampai saat ini, yang kondisinya layak untuk kita periksa ada sekitar 11 orang. Kemudian bagian dari kepala desa juga turut diperiksa," kata Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat konferensi pers perkembangan tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 2 di atas KN SAR Kamajaya, Pelabuhan Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Menurutnya, diduga ada kelalaian dalam pelayaran kapal tersebut. Hal itu mulai dari izin berlayar yang seharusnya diberikan Syahbandar kepada pemilik kapal sesuai aturan..
"Memang dalam hal ini ada kelalaian. Pertama itu, kita menggunakan Undang-Undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di situ saya jelaskan, Pasal 232 yang bunyinya harus ada izin dan persetujuan dari Syahbandar untuk berlayar. Ternyata, tidak ada izin dari Syahbandar," ungkap dia.
Lebih lanjut, Widoni mengatakan terkait dengan Pasal 302 UU Pelayaran yang mengatur tentang kelaikan transportasi kapal laut yang akan diberangkatkan harus laik laut atau dinyatakan aman tanpa kerusakan. Sementara itu, kapal tidak layak untuk berlayar.
"Kapal ini tidak layak untuk berlayar, untuk yang bersangkutan nanti, ancaman pidananya empat sampai lima tahun," ucap Widoni menekankan.
Saat ditanyakan apakah ada rencana juga akan memeriksa pihak Syahbandar setelah 11 orang yang berstatus terperiksa itu dilakukan Polda Sulsel, kata dia, belum mengarah ke situ.
Sebelumnya, KN SAR Kamajaya telah menjemput empat orang dari Pulau Pemantauan, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), dan tiba di Pelabuhan Peti Kemas, wilayah Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Senin malam.
Empat orang turun dari KN Kamajaya, selanjutnya dijemput anggota Polda Sulsel dan menggiring mereka ke dalam mobil untuk menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat dan diminta keterangan berkaitan kecelakaan kapal kayu tersebut.
Kepala Seksi Operasi Basarnas Sulsel, Muhammad Rizal, usai menurunkan empat orang tersebut kepada wartawan mengatakan, kapal sandar di pelabuhan pukul 22.15 WITA dengan membawa empat orang, yakni juragan dan ABK serta dua orang lainnya pemilik kapal serta Kepala Desa Pammas di Pulau Pamantauan.
Empat orang tersebut masing-masing dua orang korban, satu Anak Buah Kapal (ABK) bernama Mahfud dan Nahkoda kapal/juragan bernama Supriadi. Dua orang lainnya bukan korban yakni, pemilik Kapal KM Ladang Pertiwi 2 atas nama Haji Saiful dan Kepala Desa di pulau setempat, Muhammad Basit.
"Kami membawa empat orang itu dalam rangka menyamakan data sinkronisasi terkait dengan jumlah penumpang yang dimuat pada saat meninggalkan Pelabuhan Paotere dengan tujuan Pelabuhan Pamantauan," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pencarian 11 Korban Kapal Tenggelam Dilanjutkan, Begini Prakiraan Cuaca Sulawesi Selatan Selasa 31 Mei 2022
-
Polisi Periksa Pemilik Kapal Tenggelam di Perairan Pangkep KM Ladang Pertiwi 2
-
Ditemukan, 31 Korban Selamat Kapal Tenggelam KM Ladang Pertiwi
-
6 Fakta Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi di Selat Makassar, Kapal Diduga Kehabisan BBM
-
Sudah 31 Korban Selamat Kapal Tenggelam KM Ladang Pertiwi Ditemukan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk
-
Menkes Budi Ungkap Faktor Utama Masyarakat Masih Anti Vaksin: Takut Demam, Kurang Literasi
-
KPK Cecar Presiden Borneo FC Nabil Husein Soal Aliran Uang Batu Bara Rita Widyasari