Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, menangkap dua tersangka pembakar empat unit traktor, hal ini dilatarbelakangi sakit hati, karena usaha rekannya lebih maju.
"Tersangka ada dua orang, satu kita tangkap di luar daerah, dan satu di Indramayu," kata Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Kamis (2/6/2022).
Menurut Lukman, dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial KM (39) dan DS (29), keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.
Menurutnya tersangka KM merupakan pelaku utama pembakaran empat traktor, karena dia yang merencanakan dan melemparkan jerigen berisi solar ke traktor.
Perbuatan tersangka KM ini lantaran yang bersangkutan merasa sakit hati, dikarenakan usaha yang dikelola oleh rekannya maju, sedangkan usahanya bangkrut.
"Tersangka KM kita tangkap di Batam, karena melarikan diri," ujarnya.
Sementara satu tersangka lainnya DS (29) ditangkap di rumahnya, yang bersangkutan diajak oleh KM untuk mengantarkan ke tempat kejadian perkara pembakaran.
Pembakaran empat traktor kata Lukman, sempat viral di media sosial Indramayu, dan kini motif dan pelakunya sudah diketahui karena sakit hati.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Kacau! Terjerat Utang Pinjol, Pemuda 19 Tahun Ini Nekat Rampok Toko Kelontong
"Tersangka juga merupakan residivis, dan kini kami amankan di Mapolres Indramayu," ujarnya. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Kacau! Terjerat Utang Pinjol, Pemuda 19 Tahun Ini Nekat Rampok Toko Kelontong
-
Viral di Indramayu, Pelaku Pembakaran 4 Traktor Berhasil Ditangkap, Ternyata Tersangka Iri Usaha Teman Lebih Maju
-
Pria Berusia 19 Tahun Ini Nekat Rampok Minimarket Eks Tempat Kerjanya Seorang Diri
-
Polisi Tangkap Perampok Minimarket, Pelaku Ternyata Mantan Pegawai
-
Pagi atau Malam Hari? Ini Waktu Terbaik Olahraga Sesuai Jenis Kelamin
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan