Suara.com - Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina tengah mengatur agar penyaluran BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar agar tepat sasaran. Salah satu dengan memperketat syarat beli pertalite, yakni dengan memanfaatkan aplikasi MyPertamina sebagai pembayaran saat membeli BBM. Lantas, bagaimana cara daftar MyPertamina?
Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan saat ini masyarakat dapat membeli BBM bersubsidi, nantinya masyarakat yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi dapat dibuktikan melalui aplikasi MyPertamina yang sudah teregistrasi dan terverifikasi oleh BPH Migas.
Masyarakat diminta untuk mengisi data diri di aplikasi MyPertamina dan akan diverifikasi oleh BPH Migas. Apabila sudah diverifikasi oleh BPH Migas, masyarakat akan mendapatkan akses untuk membeli BBM bersubsidi dengan menunjukkan akses QR Code saat berada di SPBU.
Perencanaan menggunakan aplikasi MyPertamina untuk pembelian solar dan pertalite masih dalam tahap persiapan hingga menentukan kriteria penerima BBM bersubdisi. Sembari menunggu aturan baru yang berlaku dalam pembelian BBM bersubsidi, masyarakat dihimbau untuk mengetahui cara daftar MyPertamina terlebih dahulu.
Cara Daftar MyPertamina
Berikut ini informasi seputar cara daftar MyPertamina untuk membeli BBM bersubsidi.
1. Pertama, instal aplikasi MyPertamina melalui Google Play Store atau App Store
2. Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi MyPertamina dan muncul laman setup dan klik ‘Lanjutkan’
3. Setelah itu pilih ‘mulai’ dan isi nomor telepon dan PIN 6 digit. Jika sudah klik ‘Daftar’
Baca Juga: Kategori Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, Seperti Apa?
4. Pada laman registrasi isi Nama Lengkap, Nomor Telepon, PIN 6 Digit dan ketik ulang PIN 6 digit dan klik ‘Daftar’
5. MyPertamina akan mengirimkan kode SMS OTP ke nomor yang didaftarkan
6. Masukkan kode OTP pada kolom yang disediakan dan klik ‘Verifikasi’
7. Jika verifikasi berhasil, tekan ‘Ok’ dan kamu akan otomatis akan login ke aplikasi MyPertamina
8. Jika ada perintah izin perangkat untuk mengakses lokasi, mengambil gambar dan mengakses foto, media dan file maka pilih ‘Izinkan’
9. Jangan lupa untuk hubungkan aplikasi MyPertamina dengan akun LinkAja milik kamu sebagai metode pembayaran. Caranya dengan mengunduh aplikasi LinkAja yang sudah tersedia di Google Play Store dan App Store
Tag
Berita Terkait
-
Kategori Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite, Seperti Apa?
-
Harga BBM Mengalami Kenaikan Sebagai Imbas Invasi, Pemerintah Siapkan Penunjukan Pembelian Bersubsidi
-
Ini Syarat Beli Pertalite Terbaru, Mobil Mewah Dilarang!
-
Aturan Beli BBM Pertalite Terbaru, Mobil Mewah Dilarang
-
Ini Syarat Beli Pertalite Terbaru, Mobil Mewah Minggir Dulu!
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
KPK Tancap Gas Sidik Korupsi Bansos, Meski Rudi Tanoe Terus Ajukan Praperadilan
-
Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards 2025 Sukses Digelar, Ini Daftar Para Jawaranya
-
Sekjen PBNU Minta Pengurus Tenang di Tengah Isu Pelengseran Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap