Suara.com - Belum lama ini, pemerintah menetapkan syarat beli pertalite terbaru. Aturan terbaru tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama dengan PT Pertamina (Persero). Keduanya tengah mempersiapkan aturan petunjuk teknis pembelian BBM berjenis pertalite yang kabarnya saat ini tidak bisa dibeli sembarangan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur tentang pembelian BBM salah satunya pertalite kabarnya akan direvisi. Hal tersebut dilakukan agar pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar digunakan untuk masyarakat yang membutuhkan. Apa syarat beli pertalite terbaru?
Dalam aturan syarat beli pertalite terbaru itu, pemilik mobil mewah tidak boleh membeli BBM jenis pertalite. Namun belum ada penjelasan detail mengenai tingkat kemewahan mobil yang dilarang pakai BBM pertalite.
Berikut informasi lengkap tentang fakta-fakta terkait dengan syarat pembelian pertalite yang baru-baru ini ramai diperbincangkan publik.
1. Mobil Mewah Tidak Boleh Membeli Pertalite
Meskipun pemerintah dan pihak-pihak terkait yaitu BPH Migas dan PT Pertamina belum mengeluarkan secara rinci dan detail terkait dengan syarat-syarat pembelian BBM berjenis pertalite, tetapi BPH Migas sempat menyebutkan bahwa mobil-mobil mewah termasuk ke dalam satu golongan yang tidak diperbolehkan membeli BBM jenis pertalite.
2. BBM Jenis Pertalite Jadi Incaran Warga
Diketahui, saat ini BBM Pertalite memang menjadi incaran warga Indonesia karena harga yang relatif murah yaitu Rp 7.650 per liternya, dibandingkan dengan harga Pertamax yang mencapai Rp 12.500 per liter.
Adanya perbedaan yang cukup signifikan antara harga pertalite dan pertamax tersebut, pemerintah mencatat bahwa saat ini terjadi migrasi pembelian BBM dari pertamax ke pertalite sebanyak 25%.
Baca Juga: Syarat Terbaru Pembelian Pertalite, Punya Mobil Mewah Nggak Boleh Beli
3. Perubahan Kebijakan Pembelian Pertalite, Dampak dari Kenaikan BBM
Seperti diketahui, bahwa pemerintah telah menaikkan harga pertamax pada bulan April lalu, dan sempat memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Alasan pemerintah menaikkan harga pertamax adalah untuk mengikuti harga minyak mentah dunia yang sudah di atas 110 dolar Amerika Serikat per barelnya.
Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Palm Oil (ICP) yang mencapai 114 dolar Amerika per barel menjadi salah satu alasan terjadinya kenaikan pada harga Pertamax.
Alasan lain yang membuat pemerintah menaikkan harga pertamax adalah adanya ketegangan yang terjadi di Rusia dan Ukraina. Perang yang terjadi antara kedua negara tersebut membuat harga minyak mentah dunia tinggi, dikarenakan pasokan yang sebagian besar berasal dari Rusia terpaksa harus dihentikan.
Kenaikan yang terjadi pada pertamax itulah yang membuat masyarakat lebih memilih beralih ke pertalite. Melihat hal tersebut, pemerintah bertindak cepat agar distribusi BBM tetap dipasarkan ke pangsa pasar yang seharusnya.
Demikian penjelasan mengenai syarat beli pertalite terbaru. Pantau terus update informasinya terkait syarat beli pertalite.
Berita Terkait
-
Presiden Jokowi Ngeluh Tahan Harga Pertalite Berat, Legislator PKS Singgung BBM di Malaysia Lebih Murah dari Indonesia
-
Jokowi Curhat Soal Beban Pemerintah Tahan Harga BBM, Legislator PKS: Tak Usah Ngeluh, Memang Itu Kewajiban Negara
-
Banyak Penikmat dari Kalangan Menengah dan Atas, Pemerintah Pertimbangkan Skema Subsidi Tertutup untuk BBM dan LPG
-
Pemerintah Pertimbangkan Ubah Skema Subsidi Energi Seperti BBM dan LPG, Langsung ke Penerima Manfaat
-
Pemerintah Sedang Siapkan Skema Perubahan Subsidi BBM dan LPG, Dari Metode Subsidi Terbuka Menjadi Subsidi Tertutup
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Mengenal RDF Plant Rorotan: Mesin Pengolah Sampah Jakarta yang Berusaha Keras Hilangkan Bau Busuk
-
Pigai Minta Isu Reshuffle Kabinet Tak Digoreng, Tegaskan Pernyataan Mensesneg Valid
-
Habiskan Anggaran Rp1,3 Triliun, DPRD DKI Sebut Perencanaan RDF Rorotan Tak Matang
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja
-
Presiden Prabowo Tegaskan Sekolah Rakyat Program Prioritas di Rakornas Pusat - Daerah 2026
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Misteri Partai 'K' di Pusaran Korupsi Kemenaker, Noel Ngaku 'Dibungkam' Sosok Penting
-
Pengacara Ungkap Bukti Aliran Uang terkait Pengurusan Sertifikasi K3 ke Ibu Menteri