Suara.com - Sidang dengan terdakwa Muara Perangin Angin telah memasuki pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).
Muara merupakan penyuap Bupati nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin terkait sejumlah proyek di Kabupaten Langkat.
Pembacaan tuntutan terdakwa Muara, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi.
"Benar, hari ini tim jaksa KPK dijadwalkan akan membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Muara Perangin Angin," kata Ali dikonfirmasi, Senin (6/6/2022).
Ali memastikan jaksa KPK akan menguraikan seluruh fakta persidangan atas perbuatan terdakwa Muara di dalam pembacaan surat tuntutan.
"Tim jaksa akan mengungkap seluruh perbuatan Terdakwa sesuai fakta persidangan yang dirangkum dalam analisa yuridis surat tuntutan," katanya.
Dalam dakwaan jaksa KPK, Muara Perangin Angin disebut menyuap Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp 572 juta. Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019-2024," kata jaksa KPK, Zainal Abidin dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).
Zainal menjelaskan, bahwa uang yang diberikan terdakwa Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak. Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Baca Juga: Eks Bupati Langkat Berani Sumpah Mati dalam Lanjutan Sidang Kasus Korupsi Proyek
Uang itu diberikan kepada BUpati Langkat, untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.
Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.
Berita Terkait
-
Surat Tak Kunjung Dibalas, Dewas Tagih Janji Dirut Pertamina Nicke di Kasus Tiket MotoGP Pimpinan KPK
-
Bendahara PBNU Mardani H. Maming Diperiksa KPK, Ali Fikri: Masih Penyelidikan
-
Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap, Pukat UGM: Harus Jadi Pintu Masuk bagi KPK
-
Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap IMB, Lahan Apartemen Royal Kedhaton Dulunya Cagar Budaya
-
Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Respon Cepat Aduan, Kemnaker Pastikan Aturan Outsourcing 2026 Bakal Direvisi
-
Akademisi UI Kritik Kehadiran Aparat di Kampus Saat Ujian Doktoral Dokter Tifa
-
Gubernur Jateng Garansi Izin Kapal Nelayan Kecil Gratis: Ketemu Pungutan, Laporkan!
-
iPhone XS Bekas Koruptor Laku Rp34 Juta, KPK Jamin Data Sudah Factory Reset
-
Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Rano Karno Menangis di Sidang Paripurna HUT Jakarta: 'Jejak Jutaan Langkah, Keringat, dan Harapan'
-
Menteri PPPA Ungkap Kondisi Perempuan yang Diduga Disekap Pacar Selama Tiga Tahun di Bandung
-
KPK Bongkar Dedi Congor Nikmati Uang Panas Rp30 Miliar dari Kasus Bea Cukai
-
Jejak Pelarian Michael Steven Berakhir: Buronan Kasus Pasar Modal Rp337 M Dipulangkan ke RI