Suara.com - Aturan ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan dan ada perluasan. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bahwa perluasan aturan ganjil genap (gage) di beberapa ruas jalan di Jakarta akan berlaku mulai tanggal 6 Juni 2022. Muncul pertanyaan Ganjil Genap Jakarta mulai jam berapa?
Sosialisasititik ganjil genap Jakarta terbaru telah dilakukan hingga 5 Juni 2022. Syafrin Liputo mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengevaluasi penerapan sistem ganjil-genap di jalan protokol di Ibu Kota. Dishub DKI sedang menyiapkan perluasan jalur ganjil genap menjadi 25 titik dari yang sebelumnya hanya 13 titik saja. Lantas, ganjil genap Jakarta mulai jam berapa?
Ganjil genap Jakarta mulai jam berapa?
Perluasan ganjil genap di Jakarta mulai diterapkan pada hari Senin (6/6/2022). Jam operasional ganjil genap dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, dan pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB, berlaku setiap Senin sampai Jumat.
Sedangkan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku. Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, serta kendaraan darurat lain yang dikecualikan.
Apakah ada sanksi bagi pelanggar?
Bagi pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saksi yang akan diberikan adalah dikenakan denda maksimal Rp500.000.
Lokasi mana saja yang diberlakukan ganjil genap?
Berikut ini adalah 25 ruas jalan yang akan diberlakukan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap di wilayah DKI Jakarta mulai 6 Juni 2022:
Baca Juga: Daftar Perubahan Rute TransJakarta karena Ganjil Genap di 25 Titik Mulai Senin Hari Ini, 6 Juni 2022
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H Thamrin
Berita Terkait
-
Daftar Perubahan Rute TransJakarta karena Ganjil Genap di 25 Titik Mulai Senin Hari Ini, 6 Juni 2022
-
Reaktivasi Rute Transjakarta Dampak Sistem Ganjil Genap, Mulai Berlaku Hari Ini
-
Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Dimana Saja? Cek 25 Lokasinya Di Sini
-
Mulai Hari Ini Hingga Besok, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor
-
Daftar 28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Warga DKI Wajib Tahu!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK