Suara.com - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pelaksanaan ganjil genap di 25 ruas jalan secara resmi diberlakukan mulai 6 Juni 2022. Dimana saja ruas jalan ganjil genap tersebut?
Pengumuman 25 ruas jalan ganjil genap itu disampaikan melalui akun instagram resmi @dkijakarta. Disebutkan bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan.
Adapun ke 25 ruas jalan ganjil genap itu adalah sebagai berikut:
- Jl. Pintu Besar Selatan
- Jl. Gadjah Mada
- Jl. Medan Merdeka Barat
- Jl. Majapahit
- Medan Merdeka Barat
- M.H. Thamrin
- Jl. Jenderal Sudirman
- Jl. Sisingamangaraja
- Jl. Panglima Polim
- Jl. Fatmawati, mulai dari simpang lima Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang
- Jl. Suryopranoto
- Jl. Balikpapan
- Jl. Kyai Caringin
- Jl. Jenderal S. Parman, mulai dari simpang jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jl. Tomang Raya
- Jl. Gatot Subroto
- Jl. M.T. Haryono
- Jl. H. R. Rasuna Said
- JL. D.I Panjaitan
- Jl. Jenderal A. Yani, mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jl. Perintis Kemerdekaan
- Jl. Pramuka
- Jl. Salemba Raya sisi barat dan Jl. Salemba Raya sisi Timur, mulai dari simpang jalan paseban raya sampai dengan simpang Jl. Diponegoro
- Jl. Kramat Raya
- Jl. St. Senen
- Jl. Gunung Sahari
Pemberlakuan sistem ganjil genap ini dilaksanakan setiap Senin-Jumat, mulai dari:
- Pagi, pukul 06.00 - 10.00 WIB
- Sore, pukul 16.00 - 21.00 WIB
Sistem ganjil genap tidak berlaku di hari libur nasional dan pada hari Minggu.
Meskipun dilaksanakan kebijakan sistem ganjil-genap pada 25 ruas jalan tersebut, ada beberapa kendaraan yang bebas lewat. Berikut kendaraan-kendaraan yang diijinkan lewat sistem ganjil genap Jakarta saat sedang diberlakukan.
- Kendaraan bertanda khusus yang menyediakan masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak
- Kendaraan pengangkut bahan Bakar Gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, presiden dan wakil presiden, Ketua MPR, DPR dan DPD, Ketua Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Badan Pemeriksa Keuangan, juga kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, baik TNI dan Polri.
- Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
- kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
- kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
- Kendaraan penanggulangan bencana nasional
Demikian itu uraian singkat berkaitan dengan ruas jalan ganjil genap. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Mulai Hari Ini Hingga Besok, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini Hingga Besok, Polisi Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor
-
Daftar 28 Gerbang Tol Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Warga DKI Wajib Tahu!
-
Ganjil Genap Jakarta 2022 Mulai Kapan? Ini Jadwal dan Daftar Ruas Jalannya
-
Polda Metro Akan Evaluasi Pelaksanaan Ganjil Genap di 26 Kawasan Setelah 3 Bulan
-
Kena Pungli Polantas Nakal Saat Ganjil Genap di Jakarta? Hubungi Nomor Ini
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus