Suara.com - Mulai hari ini, Kamis (9/6/2022) rakyat Thailand bakal diizinkan menanam ganja dan ganja industri alias hemp di rumah untuk keperluan medis dan kuliner. Di hari ini juga, pemerintah Thailand mengeluarkan ganja dari daftar narkotika Kategori 5.
Kebijakan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama yang secara progresif melonggarkan aturan ganja di Asia Tenggara, wilayah yang dikenal dengan undang-undang narkoba yang ketat.
"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari ganja dan hemp," kata Anutin Charnvirakul, Wakil Perdana Menteri Thailand dan menjabat Menteri Kesehatan, di akun media sosialnya bulan lalu.
Dalam akun Facebook-nya, Charnvirakul membagikan foto hidangan ayam yang dimasak dengan ganja.
Ia menambahkan keterangan dalam unggahan itu bahwa siapa pun dapat menjual hidangan tersebut jika mengikuti aturan - yang utama adalah produk harus mengandung kurang dari 0,2% tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang memberi pengguna perasaan "mabuk".
Nantinya, setiap rumah tangga dapat menanam hingga enam pohon ganja, dan begitu juga dengan perusahaan usai mendapatkan izin.
Untuk menanam ganja, warga Thailand dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi bernama Pluk Kan, yang dikembangkan dan dioperasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand.
Selain itu, para turis dan masyarakat di Thailand juga dapat memesan hidangan dan minuman yang mengandung ganja di restoran.
Meski terjadi pelonggaran, bukan berarti tiada rambu sama sekali.
Bagaimana dengan napi yang ditahan terkait ganja?
Aturan yang menghukum rakyat Thailand karena memproduksi, mengimpor, mengekspor, memiliki, menjual, atau mengonsumsi ganja praktis tidak berlaku pada 9 Juni.
Konsekuensinya, lebih dari 4.000 narapidana yang dihukum menggunakan aturan tersebut akan dibebaskan, menurut Departemen Pemasyarakatan Thailand.
Thawatchai Chaiwat, deputi direktur jenderal Departemen Pemasyarakatan Thailand, mengatakan pembebasan itu adalah hasil dari regulasi Kementerian Kesehatan Masyarakat yang bakal berlaku pada 9 Juni.
Jadi, ganja legal atau tidak? Ketika ekonomi pariwisata Thailand pulih dari tidur panjangnya akibat Covid-19, banyak pengunjung bertanya-tanya, apakah aturan ini berarti setiap orang dapat mengonsumsi ganja di mana pun dan kapan pun mereka mau?
Jawaban dari pemerintah adalah tidak. Anda tidak boleh merokok ganja di tempat umum, dan menjadi tindakan ilegal jika menjual atau memasok produk apa pun yang mengandung lebih dari 0,2% senyawa halusinogen utama THC.
Berita Terkait
-
Hasil Undian Piala AFF U-19 2022, Timnas Indonesia U-19 Satu Grup dengan Vietnam dan Thailand
-
Thailand Resmi Legalkan Ganja Mulai Hari Ini, Ribuan Napi Akan Dibebaskan
-
Film Pee Mak: Kisah Cinta Sejati Dua Makhluk Berbeda Alam
-
Mantap Sambal Tempoyak Jambi Dijual ke Afrika, Amerika, Thailand, Malaysia, Singapura, China Hingga Korea Selatan
-
Viral Ukhti di Thailand Jualan Minuman Dingin, Jumlah Es Batu Dalam Plastik Bikin Publik Ngelus Dada
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
Terkini
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif
-
Sikapi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Legislator DPR: Tekankan Pendekatan Sosial dan Kemanusiaan
-
Geng Motor Teror Warga Siskamling di Pulogadung: Siram Air Keras, Aspal Sampai Berasap
-
Sakit Hati Lamaran Ditolak, Mahasiswa IT Peneror Bom 10 Sekolah di Depok Pakai Nama Mantan Diciduk
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta