Hukum melaksanakan ibadah umrah merurut beberapa ulama berbeda-beda. Menurut pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya wajib untuk satu kali seumur hidup bagi seorang muslim yang mampu.
Sementara itu, pendapat Imam Maliki dan Imam Hanafi menyebutkan bahwa ibadah umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Rukun merupakan suatu perkara yang wajin dikerjakan ketika hendak beribadah. Jika salah satu ada yang tertinggal atau tidak dilaksanakan maka akan menyebabkan ibadah menjadi tidak sah. Begitu pula dengan umrah yang memiliki 5 rukun, diantaranya yaitu:
• Ihram dan niat
• Tawaf
• Sa'i
• Tahallul
Baca Juga: Sejarah Masjid Bir Ali, Tempat Miqat Jemaah Umrah dan Haji
• Tertib
Berikut ini beberapa tata cara umrah yang harus dilaksanakan secara urut dan tertib:
1. Miqat
Miqat merupakan persiapan diri, mulai dari mandi besar, mengenakan pakaian ihram, berwudhu dan melakukan sholat sunnah ihram. Setelah itu, membaca niat umrah sesuai dengan yang telah disebut di atas.
2. Menuju Masjidil Haram
Berita Terkait
-
Sejarah Masjid Bir Ali, Tempat Miqat Jemaah Umrah dan Haji
-
6 Potret Bilqis Umrah Bareng Ayu Ting Ting, Bantu Kakek Nenek Berinteraksi dengan Orang Asing
-
Fuji Tuai Komentar Hujatan saat Live, Dituding Makan Uang Gala Buat Umrah Bareng Thariq Halilintar
-
Top Sepekan: Uang Tabungan Umrah Warga Malang Lenyap Dicuri hingga Viral Pengakuan Wanita Terhipnotis untuk Selingkuh
-
6 Potret Kristina Berangkat Umrah, Niat Ibadah untuk Almarhumah Neneknya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!
-
Tragedi Maut Al Khoziny: Kemenag Janji Rombak Aturan, Standar Bangunan Pesantren Segera Ditetapkan
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita
-
Malu-malu Umumkan Jokowi Jadi 'Bapak J', PSI Dicurigai Partai Tertutup: "Aneh Bila Belum Dipublish"
-
Brigadir Esco Dibunuh Istri: Brigadir Rizka Sintiani Dibantu Orang Lain Angkat Mayat Suami?
-
DPR RI Dukung Pembekuan Izin TikTok, Tapi Minta Tidak Matikan Ekosistem UMKM