Hukum melaksanakan ibadah umrah merurut beberapa ulama berbeda-beda. Menurut pendapat Imam Syafii dan Imam Hambali menyatakan bahwa ibadah umroh hukumnya wajib untuk satu kali seumur hidup bagi seorang muslim yang mampu.
Sementara itu, pendapat Imam Maliki dan Imam Hanafi menyebutkan bahwa ibadah umroh hukumnya adalah sunnah muakkadah.
Rukun merupakan suatu perkara yang wajin dikerjakan ketika hendak beribadah. Jika salah satu ada yang tertinggal atau tidak dilaksanakan maka akan menyebabkan ibadah menjadi tidak sah. Begitu pula dengan umrah yang memiliki 5 rukun, diantaranya yaitu:
• Ihram dan niat
• Tawaf
• Sa'i
• Tahallul
Baca Juga: Sejarah Masjid Bir Ali, Tempat Miqat Jemaah Umrah dan Haji
• Tertib
Berikut ini beberapa tata cara umrah yang harus dilaksanakan secara urut dan tertib:
1. Miqat
Miqat merupakan persiapan diri, mulai dari mandi besar, mengenakan pakaian ihram, berwudhu dan melakukan sholat sunnah ihram. Setelah itu, membaca niat umrah sesuai dengan yang telah disebut di atas.
2. Menuju Masjidil Haram
Berita Terkait
-
Sejarah Masjid Bir Ali, Tempat Miqat Jemaah Umrah dan Haji
-
6 Potret Bilqis Umrah Bareng Ayu Ting Ting, Bantu Kakek Nenek Berinteraksi dengan Orang Asing
-
Fuji Tuai Komentar Hujatan saat Live, Dituding Makan Uang Gala Buat Umrah Bareng Thariq Halilintar
-
Top Sepekan: Uang Tabungan Umrah Warga Malang Lenyap Dicuri hingga Viral Pengakuan Wanita Terhipnotis untuk Selingkuh
-
6 Potret Kristina Berangkat Umrah, Niat Ibadah untuk Almarhumah Neneknya
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
KPK Bongkar Alasan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Ternyata Ada Bukti Ini!
-
Fadia Arafiq Mengaku Sedang Bersama Ahmad Luthfi Saat OTT, Begini Respons KPK
-
Drama OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Hampir Lolos, Tertangkap di SPKLU Tengah Malam
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi