Suara.com - Kementerian Agama menyatakan sebanyak 25.929 calon haji Indonesia telah diberangkatkan ke Tanah Suci hingga hari kesepuluh operasional penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriah.
"Untuk hari ini, akan diberangkatkan 2.809 calon haji yang tersebar di tujuh kelompok terbang (kloter) dari lima embarkasi," kata Jubir Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Akhmad Fauzin saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (14/6/2022).
Ia merinci lima embarkasi itu, yakni masing-masing dua kloter dari Embarkasi Jakarta-Pondok Gede atau JKG (786 orang) dan Jakarta-Bekasi atau JKS (820 orang). Lalu satu kloter berangkat dari Embarkasi Banjarmasin atau BDJ (360 orang), Medan atau MES (393), dan Surabaya atau SUB (450).
Selain itu, sebanyak 3.154 calon haji Indonesia atau delapan kloter telah tiba di Mekkah dari Madinah dalam dua hari fase pemberangkatan.
Jamaah yang diberangkatkan pada gelombang pertama akan berada di Mekkah sampai puncak haji (Arafah-Muzdalifah-Mina), kemudian kembali ke Tanah Air.
Sampai hari ini dilaporkan sebanyak 49 calon haji sakit dengan rincian 43 orang harus menjalani rawat jalan dan enam orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia atau KKHI Madinah.
"Jamaah wafat bertambah satu orang atas nama Bawuk Karso Samirun, perempuan, 58 tahun, nomor paspor C636 8711, kloter SUB4 asal Embarkasi Surabaya. Sehingga, total ada tiga calon haji Indonesia yang wafat," ujar dia.
Sebelumnya, hotel jamaah di Mekkah terbagi dalam lima wilayah, yakni Misfalah (jarak dari Masjidil Haram sekitar dua km), Mahbas Jin (2 km), Jarwal (850 m), Raudhah (3,5 km), dan Syisyah (4 km).
"Setiap akomodasi tersedia fasilitas kamar tidur dengan kamar mandi di dalam, ruang makan, mushala, mesin cuci dan tempat menjemur pakaian," tutur dia.
Baca Juga: Haji Tamattu Adalah Ibadah Haji yang Paling Banyak Dipilih, Kenapa?
Fauzin mengatakan kualitas layanan akomodasi jamaah calon haji Indonesia setara dengan hotel bintang 3. Petugas kebersihan dan petugas keamanan akomodasi akan siap sedia. Jamaah juga akan mendapatkan air zamzam dan air mineral satu liter per orang setiap hari.
Kemenag mengimbau jamaah agar dapat menjaga kebersihan kamar dan ruangan lainnya, membuang sampah pada tempatnya, tidak memasak di dalam kamar, tidak merokok di kamar tidur, dan tidak membuat jemuran di kamar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina