Suara.com - Tak lama lagi, umat Islam seluruh dunia terutama di Indonesia akan menyambut hari raya Idul Adha. Menyembelih hewan kurban pun menyertai ibadah Idul Adha ini. Kurban bisa perorangan atau per beberapa orang. Lantas satu ekor kambing bisa untuk kurban berapa orang?
Salah satu rangkaian ibadah Idul Adha adalah menyembelih hewan kurban sebagaimana yang telah didalilkan dalam Quran Surat Al-Kautsar yang terjemahannya berbunyi:
“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”
Salah satu pilihan populer hewan kurban bagi masyarakat Indonesia adalah kambing. Biaya pembelian seekor kambing dan beragam olahan yang dapat dibuat dari dagingnya menjadi daya tarik pilihan tersebut.
Namun muncul pertanyaan di masyarakat, satu ekor kambing bisa untuk kurban berapa orang?
Berikut penjelasannya.
Penjelasan jumlah orang yang dapat mengkurbankan satu ekor kambing
Sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia untuk berkongsi dan patungan bersama membeli binatang kurban. Tetapi, ada peraturan tertentu untuk beberapa hewan kurban seperti kambing.
Berdasarkan dari laman resmi Nahdlatul Ulama' (NU), syariat mengatur bahwa satu ekor kambing hanya diperbolehkan untuk satu orang saja.
Baca Juga: Jangan Asal Gemuk, Kenali Dulu Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat Berikut
Hal ini dijelaskan oleh salah satu ulama besar Islam yakni Imam Nawawi yang mengemukakan fatwa berbunyi: "Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang."
Senada dengan Imam Nawawi, Ibnu Hajar juga mengemukakan pendapat yang berbunyi: "(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu memadai untuk kurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang."
Binatang kurban apa yang boleh dibeli secara patungan?
Jika patungan untuk membeli kambing untuk hewan kurban tidak sesuai dengan fatwa ulama, maka binatang kurban apa yang boleh dibeli secara patungan?
Salah satu jenis hewan kurban yang boleh dibeli secara bersama-sama adalah sapi. Mengutip kembali laman NU bahwa sesuai syariat yang telah ada satu ekor sapi atau unta dapat dibeli bersama-sama untuk 7 orang.
Ketentuan tersebut tercermin dalam fatwa ulama Ibnu Qudamah yang menuliskan: "Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain."
Berita Terkait
-
Jangan Asal Gemuk, Kenali Dulu Syarat Hewan Kurban Sesuai Syariat Berikut
-
Jelang Hari Raya Idul Adha, Warga Kota Jogja Diimbau Tak Datangkan Ternak dari Luar Daerah
-
Open Platform Bantu Tetangga Mudahkan Masyarakat Berkurban Online Sesuai Lokasi
-
Waspada Sapi Terjangkit PMK, Riau Dirikan 5 Check Point di Perbatasan Provinsi
-
Jelang Idul Adha, Bali Kirim 9 Ribu Sapi Potong ke Berbagai Daerah di Indonesia
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya