Berikan Kemudahan, Berikut Kebijakan Peraturan Terbaru Pemprov DKI Jakarta Mengenai Pembayaran PBB-P2

Jum'at, 17 Juni 2022 | 07:00 WIB
Kebijakan terbaru Pemprov DKI Jakarta terkait PBB-P2. (Dok: Bapenda)

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022

Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.

• Sanksi dihapus 100%.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan

ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15% apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022, dan penghapusan bunga angsurab

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November 2022, dan penghapusan bunga angsuran

• Sanksi dihapus 100% untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10% apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022,penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan bunga angsuran

• Diberikan potongan 5% apabila membayar pada bulan November - Desember 2022, penghapusan sanksi administrasi dan penghapusan Bunga angsuran.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com