"Mungkin di balik ini semua pasti ada hikmahnya," kata warganet, mencoba berpikir positif akan situasi yang terjadi.
"Kalau delay sampek beberapa jam tanpa keterangan dan pemberitahuan itu sudah keterlaluan banget," tutur warganet.
"Delay itu biasa dalam penerbangan, tapi maskapai wajib menginformasikan dan ada konsekuensinya buat penumpang," jelas warganet lain.
"Ada ketidak jujuran dari pihak maskapainya, kalau jujur kan bisa di jelaskan kepenumpang apa sebab nya keterlambatan, apa ada trubel / yang lainya. Karena sudah berjam-jam menunggu hadeuhh," timpal yang lainnya.
Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.
Penumpang Berhak Mendapat Kompensasi Atas Keterlambatan Penerbangan
Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, penumpang berhak mendapatkan kompensasi dari maskapai apabila jadwal penerbangan mengalami keterlambatan.
Keterlambatan ini sendiri dibagi dalam 3 golongan, yaitu keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).
Untuk keterlambatan penerbangan, kompensasi yang diberikan sesuai dengan selisih waktu keberangkatan atau kedatangan dengan realisasinya.
Baca Juga: Geger Poster 'Bungkus Night' Yang Berbau Sensual Berujung Penangkapan Dua Panitia
Berikut adalah kompensasi yang diatur lewat Permenhub 89/2015:
- Delay 30-60 menit kompensasi delay pesawat berupa pemberian minuman ringan
- Delay 61-120 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan ringan
- Delay 121-180 menit kompensasi delay pesawat berupa minuman dan makanan berat
- Delay 181-240 menit kompensasi delay pesawat berupa makanan dan minuman ringan, plus makanan berat
- Delay lebih dari 240 menit kompensasi delay pesawat berupa ganti rugi uang tunai sebesar Rp 300.000
Maskapai melakukan pembatalan penerbangan, penumpang mendapatkan kompensasi berupa penawaran dua alternatif, yaitu pengembalian dana secara penuh tiket yang sudah dibeli (refund) dan pengalihan ke penerbangan berikutnya.
Sementara di Pasal 7 juga dijelaskan bahwa maskapai wajib menyampaikan informasi perihal keterlambatan penerbangan kepada penumpang, bisa melalui media pengumuman atau secara langsung dengan telepon dan pesan layanan singkat, selambat-lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan.
Tag
Berita Terkait
-
Geger Poster 'Bungkus Night' Yang Berbau Sensual Berujung Penangkapan Dua Panitia
-
Kacau! Kesal Tak Diberi Uang, Ibu-ibu Pengemis Main Tangan dan Jitak Kepala Pembeli di Rumah Makan
-
Catcalling ke Perempuan di Condet, 6 Anggota TNI Sampaikan Permintaan Maaf
-
Kocak! Tamu Presiden Jokowi Lupa Bersalaman, Warganet: Disangka Bukan Presidennya
-
Banjir Simpati, Driver Ojol Kerja Hantar Makanan Sambil Gendong Bayi
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan
-
KSPI Desak RUU PPRT Disahkan: Pekerja yang Menopang Ekonomi Justru Paling Diabaikan
-
Cegat Truk di Tol Cikampek, Polda Metro Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas Impor Rp 4,2 Miliar
-
Detik-detik Mencekam Pesawat Oleng Lalu Jatuh di Karawang, Begini Kondisi Seluruh Awaknya
-
Inovasi Layanan PT Infomedia Nusantara Raih Penghargaan dari Frost & Sullivan