Suara.com - Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke 13 pada tanggal 1 Juli 2022. Lalu berapa besaran gaji ke-13 dan tukin?
Perlu diketahui, berdasarkan keputusan pemerintah terbaru bahwa gaji ke-13 ini terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan salah satunya tunjangan kinerja. Sehingga anda perlu tahu rincian besaran gaji ke-13 dan tukin agar tidak bingung saat menerimanya nanti.
Saat ini, gaji ke-13 sedang dalam proses pencairan, di mana dijadwalkan mulai tanggal 23 Juni 2022 akan dilaksanakan pencocokan data gaji. Kemudian tanggal 24 dilaksanakan pengajuan surat permintaan (SPM) gaji ke 13 kepada Kementerian Keuangan.
Oleh karenanya, jika semuanya berjalan lancar, pencairan sudah bisa dilaksanakan pada 1 Juli 2022. Lantas berapa besaran gaji ke-13 dan tukin untuk PNS ini nantinya? Simak uraian perkiraannya di bawah ini.
Besaran Gaji ke-13
Sebelum mengetahui nilai pokoknya, ketahui dulu bawa aturan pembayaran gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Gaji ke 13 bersumber dari APBN untuk PNS, PPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan Pegawai non-pegawai Aparatur Sipil Negara. Adapun besaran gaji ke 13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan maksimal 50%.
Adapun jumlah gaji pokok PNS dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:
Gaji Pokok PNS Golongan I
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juli? Penantian Segera Berakhir, Dapat Cuan Jelang Idul Adha!
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji Pokok PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji Pokok PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Jumlah gaji pokok tersebut nantinya ditambah dengan tunjangan dan lain-lain. Sehingga jumlahnya tergantung pada jabatan dan golongan masing-masing PNS.
Besaran Tukin
Tukin merupakan kependekan dari tunjangan kinerja PNS. Tukin diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Nilai tukin terendah adalah Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Nilai tukin tertinggi adalah Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Demikian itu informasi berkaitan dengan besaran gaji ke-13 dan tukin untuk PNS.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita
-
Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
-
Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner
-
3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya
-
4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering
-
Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia