Suara.com - Daftar penerima gaji ke-13 telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penetapan daftar penerima gaji ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Sedangkan aturan Pencairan gaji ke-13 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun daftar penerima gaji ke-13 dapat disimak di bawah ini.
Adapun daftar penerima gaji ke-13 sesuai dengan peraturan yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan
Waktu Pencairan Gaji ke-13
Waktu pencairan gaji ke-13 dipastikan mulai pekan pertama bulan Juli 2022. Ada catatan bahwa jika gaji ke-13 belum masuk ke rekening yang berhak menerima pada bulan Juli, maka akan dibayarkan setelah bulan Juli.
Setelah tahu penerima gaji ke-13 dan waktu pencairannya, Anda juga perlu paham berapa besaran uang yang akan diterima.
Besaran gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 adalah diterima sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Adapun jumlah gaji pokok berbeda pada masing-masing golongan. Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Catat, Gaji Ke-13 PNS di Pemkot Balikpapan Bakal Cair di Tanggal Ini
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800 Golongan
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900 Golongan
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500 Golongan
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian informasi penerima gaji ke-13. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Berapa Sisa Populasi Gajah Sumatera? Viral Ikut Terseret Banjir
-
TelkomGroup Perkuat Pemulihan Layanan dengan Tambahan Backup Satelit di Wilayah Bencana Sumatra
-
Berapa Korban Banjir Sumatera Per 30 November 2025? Ini Data BNPB
-
Mangrove Bukan Sekadar Benteng Pesisir: Lebih dari Penjaga Karbon, Penopang Kehidupan Laut
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil