Viral aksi penganiayaan pacar di kafe, cowoknya sampai dikeroyok pengunjung lain. (Instagram/@keluhkesalojol.id)
Melansir hukumonline.com, bukan cuma kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dijerat hukum pidana. Kekerasan dalam hubungan pacaran juga bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut.
Apabila korban belum mencapai usia 18 tahun, maka secara hukum dikategorikan sebagai anak dan pelaku penganiayaannya bisa dijerat dengan Pasal 76C jo, Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara jika usia korban sudah di atas 18 tahun, maka pelaku bisa dituntut atas dasar penganiayaan, yang diatur di Bab XX KUHP.
Secara garis besar ada 3 macam penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan biasa, Pasal 352 KUHP untuk penganiayaan ringan, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat.
Komentar
Berita Terkait
-
Warganet Terharu, Viral Video Nelayan di Labuan Bajo Jual Ikan Rp 35 Ribu Demi Beli Bensin
-
Sejoli Dipisahkan oleh Maut, Pria Ini Tak Kuasa Tahan Tangis saat Cium Nisan Kekasih: Kutepati Janjiku
-
Iseng Cover Lagu Tak Ingin Usai Milik Keisya Levronka, Suara Guru SMK Ini Kelewat Bagus Sampai Dikira Lipsync!
-
Akun Ngaku Busui Curhat Dilarang Suami untuk Beri ASI dan Minta Sufor Bayi, Usai Ditelusuri Ternyata Laki-laki
-
Viral, Suami Kumpul Kebo dengan Perempuan Lain, Istri Sah Beranikan Diri Labrak Rumah Selingkuhan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Modifikasi Cuaca Dituding Bikin Iklim Kacau, BMKG Beri Penjelasan
-
Daftar 28 Rute Transjakarta yang Terdampak Banjir Hari Ini
-
Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir
-
Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji