Viral aksi penganiayaan pacar di kafe, cowoknya sampai dikeroyok pengunjung lain. (Instagram/@keluhkesalojol.id)
Melansir hukumonline.com, bukan cuma kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dijerat hukum pidana. Kekerasan dalam hubungan pacaran juga bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut.
Apabila korban belum mencapai usia 18 tahun, maka secara hukum dikategorikan sebagai anak dan pelaku penganiayaannya bisa dijerat dengan Pasal 76C jo, Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara jika usia korban sudah di atas 18 tahun, maka pelaku bisa dituntut atas dasar penganiayaan, yang diatur di Bab XX KUHP.
Secara garis besar ada 3 macam penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan biasa, Pasal 352 KUHP untuk penganiayaan ringan, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat.
Komentar
Berita Terkait
-
Warganet Terharu, Viral Video Nelayan di Labuan Bajo Jual Ikan Rp 35 Ribu Demi Beli Bensin
-
Sejoli Dipisahkan oleh Maut, Pria Ini Tak Kuasa Tahan Tangis saat Cium Nisan Kekasih: Kutepati Janjiku
-
Iseng Cover Lagu Tak Ingin Usai Milik Keisya Levronka, Suara Guru SMK Ini Kelewat Bagus Sampai Dikira Lipsync!
-
Akun Ngaku Busui Curhat Dilarang Suami untuk Beri ASI dan Minta Sufor Bayi, Usai Ditelusuri Ternyata Laki-laki
-
Viral, Suami Kumpul Kebo dengan Perempuan Lain, Istri Sah Beranikan Diri Labrak Rumah Selingkuhan
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan