Viral aksi penganiayaan pacar di kafe, cowoknya sampai dikeroyok pengunjung lain. (Instagram/@keluhkesalojol.id)
Melansir hukumonline.com, bukan cuma kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dijerat hukum pidana. Kekerasan dalam hubungan pacaran juga bisa dijerat dengan pasal-pasal berikut.
Apabila korban belum mencapai usia 18 tahun, maka secara hukum dikategorikan sebagai anak dan pelaku penganiayaannya bisa dijerat dengan Pasal 76C jo, Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara jika usia korban sudah di atas 18 tahun, maka pelaku bisa dituntut atas dasar penganiayaan, yang diatur di Bab XX KUHP.
Secara garis besar ada 3 macam penganiayaan, yakni Pasal 351 KUHP untuk penganiayaan biasa, Pasal 352 KUHP untuk penganiayaan ringan, dan Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat.
Komentar
Berita Terkait
-
Warganet Terharu, Viral Video Nelayan di Labuan Bajo Jual Ikan Rp 35 Ribu Demi Beli Bensin
-
Sejoli Dipisahkan oleh Maut, Pria Ini Tak Kuasa Tahan Tangis saat Cium Nisan Kekasih: Kutepati Janjiku
-
Iseng Cover Lagu Tak Ingin Usai Milik Keisya Levronka, Suara Guru SMK Ini Kelewat Bagus Sampai Dikira Lipsync!
-
Akun Ngaku Busui Curhat Dilarang Suami untuk Beri ASI dan Minta Sufor Bayi, Usai Ditelusuri Ternyata Laki-laki
-
Viral, Suami Kumpul Kebo dengan Perempuan Lain, Istri Sah Beranikan Diri Labrak Rumah Selingkuhan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Diduga Oknum Polisi Perintah Bebaskan Pencuri Motor: Motor Kamu Ada Dua Kan?
-
CEK FAKTA: Benarkah Purnawirawan TNI Gelar Demo Tuntut Pemakzulan Gibran?
-
Demo 10 September 2025: Aktivis-Mahasiswa Demo di Polda Metro Buntut Penangkapan Delpedro Cs
-
KPK Ungkap Dugaan RK Terima Uang Hasil Korupsi Pengadaan Iklan di BJB
-
PSI Jakarta Ungkap Aksi Nyata Jawab Tuntutan 17+8, Apa Saja?
-
Baru Sehari Jabat Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Didemo dan Didesak Dicopot
-
Mengenal Lebih Dekat Puteri Komarudin, Sosok Disebut Jadi Menpora Gantikan Dito
-
Ustaz Khalid Ngaku Jadi Korban Agen Travel Muhibbah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Susul Kasus Jokowi, Roy Suryo Pertanyakan Ijazah Gibran
-
Viral! Wanita Ini Syok Isi Celengan Berubah, Uang Ratusan Ribu Mendadak Jadi Recehan