Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Surakarta 2022 sudah dibuka. Pendaftaran dibuka untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2022/2023.
Calon siswa bisa melakukan pendaftaran PPDB Surakarta 2022 dengan memilih salah satu dari lima jalur pendaftaran meliputi jalur zonasi, prestasi, afirmasi, kelas khusus olahraga, dan perpindahan tugas orang tua.
Kuota PPDB Surakarta 2022 berdasarkan informasi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surakarta adalah jalur zonasi SMP negeri mendapat kuota minimal 50 persen dan SD sebanyak 70 persen.
Sementara kuota PPDB Surakarta 2022 untuk jalur afirmasi minimal 35 persen. Kemudian kuota jalur perpindahan orang tua maksimal 5 persen. Terakhir adalah kuota jalur prestasi yang maksimal 10 persen.
Dikutip dari surakarta.go.id, jadwal pendaftaran PPDB Surakarta 2022 adalah sebagai berikut:
- Tanggal 13-15 Juni 2022, jadwal pendaftaran PPDB Surakarta 2022 jalur afirmasi dan inklusi
- Tanggal 20-24 Juni 2022, jadwal untuk pengajuan konversi nilai piagam
- Tanggal 22-24 Juni 2022, jadwal untuk PPDB jalur zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.
Link Daftar PPDB Surakarta 2022
Calon siswa dapat melakukan pendaftaran dengan membuka link pendaftaran PPDB Surakarta 2022 yakni https://ppdb.surakarta.go.id. Pilih jenjang pendaftaran untuk SD/SMP untuk pendaftaran, kemudian buat akun dan ikuti cara pendaftaran PPDB Surakarta seperti petunjuk tertulis di bawah ini.
Cara Daftar PPDB Surakarta 2022
Cara daftar PPDB Surakarta 2022 sama dengan cara pendaftara PPDB di kota lainnya, berkut cara daftar PPDB Surakarta 2022.
1. Peserta membuat akun secara mandiri di website PPDB yakni ppdb.surakarta.go.id.
Berita Terkait
-
PPDB SMP Negeri Tangerang Dimulai Pekan Depan, Kunjungi Link Informasi dan Konsultasi ke Nomor Ini Jika Ada Pertanyaan
-
Persiapan PPDB 2022, Ini 6 SMA Terbaik di Kota Padang Versi UTBK 2021
-
PPDB Sulsel 2022 Bermasalah, Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Minta Maaf ke Masyarakat
-
Catat! Cuma untuk Pelajar Baru, Seragam, Tas dan Sepatu Dibagikan Setelah Masuk Sekolah di Bontang
-
PPDB Zonasi SMA dan SMK di DIY Berbeda, Simak Penjelasannya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf