News / Metropolitan
Kamis, 23 Juni 2022 | 18:20 WIB
Aksi bejat pria lecehkan seorang bocah (Instagram/memomedsos)

Pria itu kemudian pergi begitu saja usai melakukan hal yang tak senonoh.

Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

"Ya Allah takut banget ngelihat yang kayak begini," komentar warganet.

"Itu otang sinting, tangkap aja temepeleng baru dikasih ke polisi," imbuh warganet lain.

"Kasihan, bisa bikin anak trauma," tambah lainnya.

"Biadab banget orang kayak gini," tulis warganet di kolom komentar.

"Ayo yang predator kayak gini harus diburu," timpal lainnya.

Tindak Pidana Kekerasa Seksual (TPKS)

Undang-undang TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada April lalu membawa angin segar. Pasalnya penegak hukum kini memiliki legal standing untuk menjerat pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga: Pacar Lima Langkah, Tenda Nikahan Ini Saling Sambung

Pada UU no 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terdapat beberapa poin penting.

Pada pasal 6 juga terdapat hukum pidana bagi pelaku kekerasan seksual secara fisik. Hukuman pidana bisa mencapai empat hingga 12 tahun dengan denda Rp 50 hingga Rp 300 juta.

Sementara pada Pasal 4 ayat 1 dan 2 dijelaskan mengenai jenis tindak pidana kekerasan seksual.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual terdiri atas:

Ilustrasi anak perempuan di bawah umur mengalami aksi pedofilia seorang driver ojol di Bekasi. (Pixaby)

a. pelecehan seksual nonfisik;

b. pelecehan seksual fisik;

c. pemaksaan kontrasepsi;

d. pemaksaan sterilisasi;

e. pemaksaan perkawinan;

f. penyiksaan seksual;

g. eksploitasi seksual;

h. perbudakan seksual; dan

i. kekerasan seksual berbasis elektronik

Sementar aitu pada Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa selain tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi:

a. perkosaan;

b. perbuatan cabul;

c. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

d. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

e. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

f. pemaksaan pelacuran;

g. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

h. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

i. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

j. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Load More