Lantas, bagaimana dengan cara ganti alamat KTP dan KK?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, maupun hilang, setiap penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan pada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Selanjutnya, pada ayat 9, disebutkan bahwa penduduk pemilik e-KTP wajib melaporkan kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, KK, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan lain sebagainya. Lalu silakan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Demikian ulasan mengenai cara ganti alamat KTP dan KK. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Soal Jalan Bang Pitung, Bamus Betawi: Lebih Baik Gantikan Nama Jalan Panjang
-
Nama Jalan Diubah Jadi Tokoh Betawi, Disdukcapil DKI Layani Warga Ubah Dokumen Kependudukan di RW dan Kelurahan
-
Bamus Betawi: Lebih Elok Nama Jalan Bang Pitung di Tengah Kota, Bukan di Pojok
-
7 Fakta Seputar Anies Baswedan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta dengan Nama Tokoh Betawi
-
Kisah Pitung, Robin Hood Betawi hingga Diabadikan Jadi Nama Jalan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Jelang Pelantikan di Istana, Dito Ariotedjo Pamer Foto Bareng: Sinyal Erick Thohir Menpora?
-
Rekam Jejak Erick Thohir di Kabinet Prabowo: Bakal Dicopot dari Menteri BUMN Lalu Jadi Menpora?
-
Giliran Wakapolri Sambangi Istana Siang Ini, Ngaku Cuma Mau Rapat
-
Wali Kota Prabumulih H Arlan dari Partai Apa? Viral Kepala Sekolah Dicopot Karena Tegur Anaknya
-
Massa Emak-emak Geruduk Mapolda Metro Jaya: Bebaskan Delpedro Marhaen dkk Tanpa Syarat!
-
Kasus Balita Bengkulu Cacingan, DPR Ingatkan Jangan Sampai Terulang Tragedi Raya di Sukabumi
-
Apa Tugas DKP? Jenderal Djamari Chaniago Dulu Jadi Anggotanya dan Pecat Prabowo dari TNI
-
Usut Korupsi Hutan Inhutani V, KPK Periksa Staf Ahli Menhut dan 6 Saksi di Lampung
-
Komeng Tak Sudi Jabar Selalu Disalahkan jika Jakarta Banjir, Pramono Balas Begini!
-
Bawa 7 Poin Tuntutan, Hujan Deras Tak Surutkan Semangat Aksi Ojol di Depan Gedung DPR RI