Lantas, bagaimana dengan cara ganti alamat KTP dan KK?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, maupun hilang, setiap penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan pada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Selanjutnya, pada ayat 9, disebutkan bahwa penduduk pemilik e-KTP wajib melaporkan kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, KK, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan lain sebagainya. Lalu silakan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Demikian ulasan mengenai cara ganti alamat KTP dan KK. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Soal Jalan Bang Pitung, Bamus Betawi: Lebih Baik Gantikan Nama Jalan Panjang
-
Nama Jalan Diubah Jadi Tokoh Betawi, Disdukcapil DKI Layani Warga Ubah Dokumen Kependudukan di RW dan Kelurahan
-
Bamus Betawi: Lebih Elok Nama Jalan Bang Pitung di Tengah Kota, Bukan di Pojok
-
7 Fakta Seputar Anies Baswedan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta dengan Nama Tokoh Betawi
-
Kisah Pitung, Robin Hood Betawi hingga Diabadikan Jadi Nama Jalan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai