Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengganti 22 nama jalan di ibu kota. Warga DKI Jakarta berdomisili di jalan yang namanya diganti bisa memperbarui data KTP dan KK. Bagaimana cara mengganti alamat di KTP dan KK?
Diketahui, ada sebanyak 22 nama jalan baru di Jakarta yang telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berbagai nama jalan baru tersebut diambil dari nama tokoh-tokoh Betawi, sebagai wujud apresiasi kepada para tokoh Betawi yang memiliki peran bagi Jakarta di masa lalu. Oleh karenanya, warga Jakarta harus mengetahui cara mengganti alamat KTP dan KK
Nama Jalan di Jakarta Baru Diresmikan
Sebelumnya, sejumlah tokoh Betawi dijadikan nama jalan baru di Jakarta, seperti Mpok Nori, Haji Bokir, hingga Tino Sidin. Dilansir dari laman PPID Jakarta, berikut ini daftar 8 nama jalan baru di Jakarta Pusat.
1. Jalan Raden Ismail (menggantikan Jalan Buntu, Jakarta Pusat)
2. Jalan Mahbub Djunaidi (menggantikan Jalan Srikaya, Jakarta Pusat)
3. Jalan M. Mashabi (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara, Jakarta Pusat)
4. Jalan H.M Saleh Ishak (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan, Jakarta Pusat)
5. Jalan Tino Sidin (menggantikan Jalan Cikini VII, Jakarta Pusat)
Baca Juga: Cara ke JIS Ikut Puncak HUT ke-495 DKI Jakarta 25 Juni 2022 Besok, Gratis!
6.Jalan Abdullah Ali (menggantikan Jalan SMP 76, Jakarta Pusat)
7. Jalan A. Hamid Arief (menggantikan Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5, Jakarta Pusat)
8. Jalan H. Imam Sapi'ie (menggantikan Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat)
Ternyata, perubahan ini juga harus diimbangi dengan pembaruan daya informasi alamat pada KTP, KK, hingga dokumen kendaraan para warga baik STNK maupun BPKB. Menanggapi hal ini, Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK memberikan penjelasan bahwa informasi alamat pada dokumen kendaraan bisa diganti ke alamat baru.
Hal itu tertuang pada Pasal 28 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor, dan jika ada perubahan alamat maka tidak akan dikenakan PNBP.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairudin menyebutkan, bahwa perubahan alamat untuk dokumen kendaraan hanya akan diubah pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Berita Terkait
-
Soal Jalan Bang Pitung, Bamus Betawi: Lebih Baik Gantikan Nama Jalan Panjang
-
Nama Jalan Diubah Jadi Tokoh Betawi, Disdukcapil DKI Layani Warga Ubah Dokumen Kependudukan di RW dan Kelurahan
-
Bamus Betawi: Lebih Elok Nama Jalan Bang Pitung di Tengah Kota, Bukan di Pojok
-
7 Fakta Seputar Anies Baswedan Ubah 22 Nama Jalan di Jakarta dengan Nama Tokoh Betawi
-
Kisah Pitung, Robin Hood Betawi hingga Diabadikan Jadi Nama Jalan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berada di MV Hondius, Youtuber Ruhi Cenet Bongkar Fakta Ngeri saat Hantavirus Tewaskan 3 Orang
-
Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?