Suara.com - Setiap yang lolos SBMPTN 2022 akan mendapatkan Sertifikat SBMPTN yang dilakukan dengan mengakses portal LTMPT terlebih dahulu. Bagaimana cara cetak sertifikat SBMPTN 2022 ini?
Sertifikat ini salah satu persyaratan dokumen yang digunakan untuk melakukan daftar ulang di Universitas/PTN terpilih. Sertifikat tersebut memuat nilai UTBK. Adapun cara cetak sertifikat SBMPTN 2022 yakni sebagai berikut.
Diketahui, sertifikat SBMPTN yang berisi nilai UTBK ini juga jadi salah satu syarat pendaftaran jalur mandiri untuk jalur nilai UTBK serta jalur ujian di sejumlah PTN maupun PTS.
Mochamad Ashari selaku Ketua LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) menyampaikan, sertifikat SBMPTN dapat diunduh lewat laman pengumuman SBMPTN 2022 di https://pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id dan beberapa link mirror kampus yang tersedia.
Adapun layanan unduh sertifikat SBMPTN 2022 ini mulai tersedia pada Sabtu, hari ini (25 Juni 2022).
Cara unduh & cetak sertifikat SBMPTN 2022
Nah, bagi peserta yang ingin mengunduh dan mencetak sertifikat SBMPTN 2022, simak berikut ini cara cetak sertifikat SBMPTN 2022 yang dihimpun dari berbagai sumber.
- Buka situs SBMPTN 2022 atau portal LTMPT di https://pengumuman-sbmptn.ltmpt.ac.id
- Isi nomor peserta
- Isi tanggal lahir
- Klik 'Lihat Hasil'
- Cek kolom unduh sertifikat UTBK SBMPTN 2022
- Klik 'Unduh (download) sertifikat UTBK SBMPTN 2022'
- Kemudian, cetak dokumen
Selain melalui situs pengumuman yang disebutkan di atas, Anda juga bisa menggunakan 32 link Mirror Pengumuman & Unduh Sertifikat SBMPTN 2022 seperti di bawah ini:
Baca Juga: Cek Hasil SBMPTN Bareng-Bareng, Videonya Bikin Heboh
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air