Suara.com - Bareskrim Polri akan mengeluarkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terkait kasus dugaan kredit macet PT Titan Infra Energy. Hal ini dilakukan setelah PT Titan Infra Energy memenangkan gugatan praperadilan terhadap Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan bahwa praperadilan bersifat formal dan dapat diajukan oleh pihak terkait. Namun, proses hukum tetap berlanjut meski PT Titan Infra Energy telah memenangkan gugatan praperadilan tersebut.
“Kalau namanya praperadilan itu kan bersifat formal, tergantung materil. Jadi kami buat sprindik baru. Enggak masalah nanti kami ajukan sprindik baru,” kata Whisnu kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
PT Bank Mandiri melaporkan PT Titan Infra Energy ke Bareskrim Polri terkait kasus kredit macet. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021.
Dalam laporannya, PT Bank Mandiri menyebut PT Titan Infra Energy telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dengan cara mengalihkan pendapatan hasil kegiatan usaha ke Rekening Operation Account perushaan yang seharusnya disetorkan ke dalam Rekening Collection Account (CA) sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA). Total kerugian akibat kasus ini diklaim mencapai triliunan rupiah.
PT Titan Infra Energy selanjutnya mengajukan permohonan praperadilan atas proses penyelidikan dan penyidikan yang ditangani Bareskrim Polri ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu alasannya, yakni lantaran kasus tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dan dihentikan dengan alasan tak cukup bukti.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutuskan memenangkan atau mengabulkan permohonan PT Titan Infra Energy. Sekaligus menyatakan penyelidikan, penyidikan dan penyitaan barang-barang atau dokumen milik PT Titan Infra Energy serta anak perusahaannya tidak sah dan memerintahkan untuk mengembalikannya.
"Menyatakan tindakan Termohon (Dirpidsus Bareskrim) yang melakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0753 /XII/2021/SPKT/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," begitu bunyi putusannya.
Baca Juga: Gugat KPK usai Berstatus Tersangka, Bendum PBNU Mardani Maming Resmi Ajukan Praperadilan
Berita Terkait
-
Gugat KPK usai Berstatus Tersangka, Bendum PBNU Mardani Maming Resmi Ajukan Praperadilan
-
Titan Bangun Jalan di Tengah Himpitan Kredit Macet
-
Masa Tahanan Habis, 2 Tersangka Kasus Penipuan Investasi Dana Nasabah Dibebaskan Bareskrim
-
Iqlima Kim Minta Penundaan Pemeriksaan Terkait Kasus yang Dilaporkan Hotman Paris, Begini Alasannya
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka