News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:39 WIB
Ketua MPR RI Ahmad Muzani. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa MPR sedang merumuskan produk hukum yang tepat untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
  • Naskah PPHN yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus 2026 disambut baik agar memiliki kekuatan hukum jelas.
  • MPR masih mengkaji berbagai opsi hukum karena putusan Mahkamah Konstitusi 2023 membatasi wewenang Ketetapan MPR untuk mengikat lembaga lain.

Suara.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa fokus utama MPR saat ini adalah merumuskan bentuk produk hukum yang tepat untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal tersebut disampaikan Muzani usai menggelar Rapat Gabungan MPR RI yang salah satunya membahas mengenai kelanjutan konsep PPHN, Selasa (5/8/2026).

Muzani menjelaskan, bahwa naskah PPHN telah diserahkan langsung kepada Presiden pada 3 Agustus kemarin.

Menurutnya, penyelesaian naskah ini merupakan pencapaian penting dari amanat kepemimpinan MPR periode sebelumnya.

"Sebagai sebuah konsep ini adalah sesuatu yang menggembirakan, karena pokok-pokok haluan negara itu dibahas sudah cukup lama dan ini menjadi amanat dari kepemimpinan MPR tahun 2019 sampai 2024 dan selesai pada periode sekarang," ujar Muzani usai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik konsep tersebut dan mendorong agar PPHN memiliki kekuatan hukum yang jelas.

"Dalam penjelasan itu sudah kami sampaikan kepada kawan-kawan, prinsip, Presiden menerima pokok-pokok itu dengan baik dan mengharapkan agar ini segera menjadi sebuah produk hukum," lanjutnya.

Titik tekan utama dalam Rapat Gabungan tersebut adalah mencari formula agar PPHN tidak sekadar menjadi dokumen normatif, melainkan memiliki daya ikat terhadap seluruh lembaga negara.

"Perdebatan dan pembicaraan dalam rapat gabungan tadi adalah tentang produk hukum apa yang bisa digunakan untuk menetapkan haluan negara ini sebagai sebuah produk yang mengikat," tegas Muzani.

Baca Juga: Kajian PPHN di MPR Sudah Selesai, Selanjutnya Tinggal Tunggu Sikap Presiden

Muzani menjelaskan, bahwa PPHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). PPHN diposisikan sebagai panduan filosofis dalam bernegara.

"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara. Karena itu ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara. Itu bedanya PPHN dengan RPJPN," jelasnya.

Namun, MPR menghadapi tantangan yuridis terkait ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 yang membatasi wewenang Ketetapan (Tap) MPR.

"Dalam ketetapan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi Tap MPR itu menjadi Tap MPR yang mengikat di luar MPR. Karena itu kita perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara, dan ketetapan MPR ini menjadi sebuah guidance filosofi dari penyelenggaraan kita bernegara," tambahnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan amandemen konstitusi sebagai jalan keluar agar PPHN menjadi produk hukum yang kuat, Muzani menyatakan hal itu masih dalam tahap pengkajian.

"Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat, rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas. Tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka berbagai macam varian," kata Muzani.

Muzani juga memastikan bahwa pembahasan PPHN ini tidak akan masuk dalam agenda Sidang Tahunan MPR mendatang.

Ia menegaskan bahwa Sidang Tahunan akan tetap fokus pada agenda konstitusional rutin.

"Tidak. Sidang tahunan tidak akan membahas itu. Sidang tahunan adalah membahas tentang pidato kenegaraan Presiden dan kinerja laporan lembaga-lembaga negara," pungkasnya.

Load More