- Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan bahwa MPR sedang merumuskan produk hukum yang tepat untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara.
- Naskah PPHN yang telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 3 Agustus 2026 disambut baik agar memiliki kekuatan hukum jelas.
- MPR masih mengkaji berbagai opsi hukum karena putusan Mahkamah Konstitusi 2023 membatasi wewenang Ketetapan MPR untuk mengikat lembaga lain.
Suara.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa fokus utama MPR saat ini adalah merumuskan bentuk produk hukum yang tepat untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Hal tersebut disampaikan Muzani usai menggelar Rapat Gabungan MPR RI yang salah satunya membahas mengenai kelanjutan konsep PPHN, Selasa (5/8/2026).
Muzani menjelaskan, bahwa naskah PPHN telah diserahkan langsung kepada Presiden pada 3 Agustus kemarin.
Menurutnya, penyelesaian naskah ini merupakan pencapaian penting dari amanat kepemimpinan MPR periode sebelumnya.
"Sebagai sebuah konsep ini adalah sesuatu yang menggembirakan, karena pokok-pokok haluan negara itu dibahas sudah cukup lama dan ini menjadi amanat dari kepemimpinan MPR tahun 2019 sampai 2024 dan selesai pada periode sekarang," ujar Muzani usai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik konsep tersebut dan mendorong agar PPHN memiliki kekuatan hukum yang jelas.
"Dalam penjelasan itu sudah kami sampaikan kepada kawan-kawan, prinsip, Presiden menerima pokok-pokok itu dengan baik dan mengharapkan agar ini segera menjadi sebuah produk hukum," lanjutnya.
Titik tekan utama dalam Rapat Gabungan tersebut adalah mencari formula agar PPHN tidak sekadar menjadi dokumen normatif, melainkan memiliki daya ikat terhadap seluruh lembaga negara.
"Perdebatan dan pembicaraan dalam rapat gabungan tadi adalah tentang produk hukum apa yang bisa digunakan untuk menetapkan haluan negara ini sebagai sebuah produk yang mengikat," tegas Muzani.
Baca Juga: Kajian PPHN di MPR Sudah Selesai, Selanjutnya Tinggal Tunggu Sikap Presiden
Muzani menjelaskan, bahwa PPHN berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). PPHN diposisikan sebagai panduan filosofis dalam bernegara.
"PPHN adalah sebuah haluan filosofi kita bernegara agar menjadi ketaatan bagi semua lembaga negara dalam mengelola kepercayaan rakyat dalam bernegara. Ini adalah guidance kita dalam mencapai tujuan kita bernegara. Karena itu ini bukan sebuah guidance teknis dari kita bernegara. Itu bedanya PPHN dengan RPJPN," jelasnya.
Namun, MPR menghadapi tantangan yuridis terkait ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 yang membatasi wewenang Ketetapan (Tap) MPR.
"Dalam ketetapan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi Tap MPR itu menjadi Tap MPR yang mengikat di luar MPR. Karena itu kita perlu waktu untuk mencari produk hukum tentang apa yang akan bisa dilakukan agar produk hukum ini mengikat semua lembaga negara, dan ketetapan MPR ini menjadi sebuah guidance filosofi dari penyelenggaraan kita bernegara," tambahnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan amandemen konstitusi sebagai jalan keluar agar PPHN menjadi produk hukum yang kuat, Muzani menyatakan hal itu masih dalam tahap pengkajian.
"Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat, rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas. Tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka berbagai macam varian," kata Muzani.
Muzani juga memastikan bahwa pembahasan PPHN ini tidak akan masuk dalam agenda Sidang Tahunan MPR mendatang.
Ia menegaskan bahwa Sidang Tahunan akan tetap fokus pada agenda konstitusional rutin.
"Tidak. Sidang tahunan tidak akan membahas itu. Sidang tahunan adalah membahas tentang pidato kenegaraan Presiden dan kinerja laporan lembaga-lembaga negara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kajian PPHN di MPR Sudah Selesai, Selanjutnya Tinggal Tunggu Sikap Presiden
-
Serahkan Konsep PPHN, MPR Ungkap Keprihatinan Prabowo soal 'Demokrasi Mahal' dan Korupsi di Daerah
-
Bawa Undangan Sidang Tahunan, Pimpinan MPR Sambangi Istana Temui Prabowo
-
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp17 M
-
"Diutus" Presiden: Mengapa Ucapan Ketua MPR Ahmad Muzani Picu Kontroversi Konstitusi?
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya
-
Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar