Suara.com - Pendaftaran PPDB Jateng 2022 jenjang SMA dan SMK dibuka mulai tanggal 29 Juni sampai 1 Juli 2022. Yuk simak jadwal, syarat dan cara daftar PPDB Jateng 2022 SMK yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Untuk PPDB Jateng 2022 SMK tahun ini jadwal dan persyaratannya sama seperti jenjang SMA dan khusus untuk SMA bisa mendaftar di dua sekolah yang berbeda dan wajib melakukan aktivasi akun sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran PPDB Jateng 2022.
Verifikasi dan aktivasi akun PPDB Jateng 2022 ditutup pada 28 Juni pukul 4 sore dan calon peserta didik harus memenuhi kriteria agar bisa mendaftar di dua sekolah berbeda.
Jadwal, Syarat dan Cara Daftar PPDB Jateng 2022 SMK
- Tanggal 15 Juni - 28 Juni 2022: Pengajuan akun, aktivasi akun, verifikasi berkas pada jam sekolah
- Tanggal 29 Juni 2022 - 1 Juli 2022: Pendaftaran dan perubahan pilihan
- Tanggal 2 Juli 2022 - 3 Juli 2022: Evaluasi dan pengaduan
- Tanggal 4 Juli 2022 (23.55 WIB): Pengumuman hasil
- Tanggal 5 Juli - 7 Juli 2022: Daftar ulang siswa yang diterima
- Tanggal 18 Juli 2022: Hari pertama tahun ajaran baru.
Pendaftaran PPDB Jateng 2022 SMK di alamat web ppdb.jatengprov.go.id.
Calon peserta didik jenjang SMK bisa mendaftar melalui jalur afirmasi, prestasi, dan domisili terdekat. Tahap pendaftaran akan berlangsung secara online melalui link resmi yang telah disediakan. Berikut persyaratannya:
- Kartu Keluarga/KK (bagi pendaftar yang berasal dari luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2021/2022)
- Surat Keterangan Nilai Rapor 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang telah ditentukan)
- Piagam/Sertifikat Kejuaraan tingkat nasional/internasional (bagi yang memiliki)
- Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi peserta yang memiliki)
- Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang lulusan pondok pesantren)
Perlu diketahui, calon peserta didik SMA boleh melakukan pendaftaran di dua sekolah dengan syarat tertentu, yaitu:
- Satu sekolah pilihan berada dalam wilayah zonasi dan satu sekolah pilihan lainnya di luar wilayah melalui jalur yang berbeda.
- Sebagai contoh, calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur zonasi dan jalur prestasi/afirmasi.
- Calon peserta didik yang mendaftar jalur prestasi dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi.
- Namun calon peserta didik bisa mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi bila memenuhi syarat.
- Calon peserta didik yang mendaftar jalur afirmasi di wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi.
- Namun dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.
- Selama tiga hari masa pendaftaran itu, calon peserta didik jenjang SMA Negeri bisa mengubah pilihan sekolah dan jalur hanya selama masa pendaftaran.
Demikian penjelasan tentang cara daftar dan syarat PPDB Jateng 2022 SMK untuk dua sekolah yang berbeda. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Rima Suliastini
Baca Juga: Cek PPDB di Temanggung, Ganjar Pranowo: Semua Lancar dan Problem Cepat Ditanggulangi
Berita Terkait
-
Cek PPDB di Temanggung, Ganjar Pranowo: Semua Lancar dan Problem Cepat Ditanggulangi
-
Ini Cara Daftar PPDB Jateng 2022, Pesan Ganjar Pranowo: Jaga Integritas dan Nggak Usah Titip-titip
-
Apa Itu Pakta Integritas PPDB Jateng 2022? Simak Penjelasannya
-
Cara Daftar PPDB Jateng 2022 untuk Jenjang SMA/SMK, Lengkap dengan Jadwal dan Syarat
-
PPDB Jateng 2022 Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftar di ppdb.jatengprov.go.id
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?