Suara.com - Aplikasi MyPertamina merupakan terobosan baru dalam sistem pembelian bahan bakar minyak. PT Pertamina Persero akan melakukan uji coba Bahan Bakar Minyak lewat aplikasi MyPertamina. Untuk menggunakan aplikasi MyPertamina, terdapat kriteria kendaraan kendaraan roda 4 yang wajib memakainya. Berikut ini kriteria kendaraan yang wajib pakai MyPertamina.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menegaskan bahwa konsumen yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar bisa mendaftar MyPertamina
"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudia menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," papar Alfian.
Sementara itu untuk kendaraaan mewah tidak berhak untuk menggunakan BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite. Adapun kendaraan roda empat yang tergolong mewah yakni kapasitas di atas 2000 cc dan memiliki kadar oktan RON 90.
Kebijakan ini sementara tidak berlaku untuk sepeda motor sesuai dengan penjelasan Corporate Secretary Pertamina, Irto Ginting, “Pendaftaran untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Untuk sementara tidak (berlaku) sepeda motor,"
Terdapat 11 provinsi yang diwajibkan menggunakan MyPertamina lebih awal dalam pembelian Solar dan Pertalite yakni:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Padang Panjang
Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Bakal Jadi Syarat Pembelian LPG Subsidi
4. Kabupaten Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kabupaten Ciamis
9. Kota Manado
Tag
Berita Terkait
-
Aplikasi MyPertamina Bakal Jadi Syarat Pembelian LPG Subsidi
-
Bolehkah Menggunakan HP di SPBU? Oh Ternyata Selama Ini...
-
Berikut Daftar Mobil yang Dilarang Beli Pertalite
-
Kendaraan di Kota Jogja Wajib Gunakan MyPertamina per 1 Juli? Begini Penjelasannya
-
Daftar Kategori Mobil Mewah yang Dilarang Beli BBM Pertalite
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!