Suara.com - Aplikasi MyPertamina merupakan terobosan baru dalam sistem pembelian bahan bakar minyak. PT Pertamina Persero akan melakukan uji coba Bahan Bakar Minyak lewat aplikasi MyPertamina. Untuk menggunakan aplikasi MyPertamina, terdapat kriteria kendaraan kendaraan roda 4 yang wajib memakainya. Berikut ini kriteria kendaraan yang wajib pakai MyPertamina.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menegaskan bahwa konsumen yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar bisa mendaftar MyPertamina
"Kami menyiapkan website MyPertamina yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudia menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokan data pengguna," papar Alfian.
Sementara itu untuk kendaraaan mewah tidak berhak untuk menggunakan BBM subsidi seperti Solar dan Pertalite. Adapun kendaraan roda empat yang tergolong mewah yakni kapasitas di atas 2000 cc dan memiliki kadar oktan RON 90.
Kebijakan ini sementara tidak berlaku untuk sepeda motor sesuai dengan penjelasan Corporate Secretary Pertamina, Irto Ginting, “Pendaftaran untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Untuk sementara tidak (berlaku) sepeda motor,"
Terdapat 11 provinsi yang diwajibkan menggunakan MyPertamina lebih awal dalam pembelian Solar dan Pertalite yakni:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kabupaten Agam
3. Kabupaten Padang Panjang
Baca Juga: Aplikasi MyPertamina Bakal Jadi Syarat Pembelian LPG Subsidi
4. Kabupaten Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kabupaten Ciamis
9. Kota Manado
Tag
Berita Terkait
-
Aplikasi MyPertamina Bakal Jadi Syarat Pembelian LPG Subsidi
-
Bolehkah Menggunakan HP di SPBU? Oh Ternyata Selama Ini...
-
Berikut Daftar Mobil yang Dilarang Beli Pertalite
-
Kendaraan di Kota Jogja Wajib Gunakan MyPertamina per 1 Juli? Begini Penjelasannya
-
Daftar Kategori Mobil Mewah yang Dilarang Beli BBM Pertalite
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka