Suara.com - Pertamina membuat kebijakan baru pada 1 Juli 2022. Para konsumen pertalite dan solar di sejumlah daerah wajib menggunakan MyPertamina. Pembelian tersebut harus dilakukan dengan smartphone dan pembayarannya pun dilakukan dengan non tunai. Namun, kebijakan ini memicu reaksi terutama soal aturan bolehkah menggunakan HP di SPBU.
Seperti di ketahui, ada beberapa larangan tertentu yang jelas tertera di setiap SPBU seperti dilarang merokok, memotret, hingga menggunakan HP.
Namun, informasi Pertamina terbaru mengumumkan melalui media sosial Instagramnya bahwa pengguna boleh menggunakan HP dengan syarat tertentu. Berikut syaratnya:
Boleh menggunakan HP di:
- Public area
- Convenience store
- Foodcourt
- Pembayaran menggunakan aplikasi MyPertamina yang digunakan dari dalam mobil
- Penggunaan jarak aman yakni 1.5 meter dari dispenser SPBU.
Pelanggan dilarang menggunakan HP saat berada di:
- Area tangki
- Area pembongkaran SPBU
- Terlalu dekat dengan pompa pengisian.
Dalam pemberitahuan tersebut tertulis: “BOLEH!
Iya, boleh kok menggunakan handphone di SPBU asaaaaal sesuai dengan ketentuan keamanan lokasi penggunaan dan peruntukannya ya. Jadi, menggunakan HP di SPBU diperbolehkan jika digunakan di tempat-tempat tertentu.
Sementara itu, untuk penggunaan HP untuk melakukan pembayaran, konsumen bisa melakukan langkah berikut:
1. Pelanggan yang menggunakan mobil harus tetap berada di posisi saat melakukan pengisian BBM, setelah proses pengisian selesai dan tangki ditutup, pelanggan dapat melakukan "Scan QR Code" menggunakan aplikasi MyPertamina dari dalam mobil. Dilarang menggunakan handphone diluar kendaraan dan area pengisian BBM.
Baca Juga: Berikut Daftar Mobil yang Dilarang Beli Pertalite
2. Pelanggan yang menggunakan motor apabila telah selesai melakukan pengisian BBM, diharuskan untuk memindahkan posisi motor sejauh 1,5 meter dengan mesin pengisian bahan bakar. Saat posisi kendaraan dinyatakan aman, pelanggan dapat melakukan "Scan QR Code" menggunakan aplikasi MyPertamina dibantu oleh petugas.
Sebagai informasi pembelian BBM subsidi dapat dilakukan melalui tunai (cash) dan non tunai (aplikasi MyPertamina). Setiap melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi di SPBU, konsumen yang sudah terverifikasi sebagai penerima subsidi, wajib menunjukkan terlebih dahulu ke operator, QR Code yang didapatkan dari hasil pendaftaran website subsiditepat.mypertamina.id ya. Terima kasih. –Salsa”
Demikian penjelasan terkait bolehkah menggunakan HP saat di SPBU. Penjelasan ini berkaitan dengan pengumuman pihak Pertamina sebelumnya yang mewajibkan pembelian BBM dengan aplikasi MyPertamina.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Berikut Daftar Mobil yang Dilarang Beli Pertalite
-
Kendaraan di Kota Jogja Wajib Gunakan MyPertamina per 1 Juli? Begini Penjelasannya
-
Tak Hanya Beli Pertalite, Beli LPG 3 Kilogram Juga Akan Wajib Gunakan MyPertamina
-
Terpopuler: Anies Tutup 12 Gerai Holywings, Beli Pertalite Pakai Aplikasi MyPertamina, Sri Mulyani Bagikan Kabar Baik
-
Terpopuler: Santri Cilik Tirukan Aksi Panggung Rhoma Irama, Sopir Angkot: Sudah Susah Jangan Dibuat Susah MyPertamina
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab