Tiga pemotor nekat menerobos palang dan menerobos saat kereta api mau lewat. (Instagram/@warungjurnalis)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sebenarnya sudah mengatur sanksi untuk pengguna jalan yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api.
Hal ini seperti yang diatur di Pasal 114 dan Pasal 296.
Di Pasal 114 diatur bahwa pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel ketika berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Sementara jika melanggar sanksinya diatur di Pasal 296, yakni pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Gemas! Momen Pengunjung Kafe Rela Pinjamkan Smartphone ke Kucing Liar untuk Main
-
Viral Ibu-ibu Parodikan Megawati Tak Mau Punya Menantu Tukang Bakso, Netizen: Wanita Pemberani
-
Terjadi Lagi! Penumpang Kereta Terekam Naikkan Kaki ke Kursi di Depannya, Warganet Malah Curigai Hal Ini
-
Alamak! Emak-emak Ini Ngamuk Pas Tahu Suaminya Nyawer Biduan
-
Nikita Mirzani Unggah Foto Sambil Pegang Rokok dengan Belahan Dada Terbuka, Publik: Mirip Dewi Persik
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM