Tiga pemotor nekat menerobos palang dan menerobos saat kereta api mau lewat. (Instagram/@warungjurnalis)
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sebenarnya sudah mengatur sanksi untuk pengguna jalan yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api.
Hal ini seperti yang diatur di Pasal 114 dan Pasal 296.
Di Pasal 114 diatur bahwa pengemudi kendaraan wajib untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel ketika berada di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
Sementara jika melanggar sanksinya diatur di Pasal 296, yakni pidana kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Gemas! Momen Pengunjung Kafe Rela Pinjamkan Smartphone ke Kucing Liar untuk Main
-
Viral Ibu-ibu Parodikan Megawati Tak Mau Punya Menantu Tukang Bakso, Netizen: Wanita Pemberani
-
Terjadi Lagi! Penumpang Kereta Terekam Naikkan Kaki ke Kursi di Depannya, Warganet Malah Curigai Hal Ini
-
Alamak! Emak-emak Ini Ngamuk Pas Tahu Suaminya Nyawer Biduan
-
Nikita Mirzani Unggah Foto Sambil Pegang Rokok dengan Belahan Dada Terbuka, Publik: Mirip Dewi Persik
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku