Suara.com - Pemerintah telah membayarkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pada hari ini Jumat (1/7/2022). Pencairan gaji ke-13 di bulan Juli ini bertujuan untuk membantu ASN saat memasuki tahun ajaran baru serta meningkatkan daya beli untuk menstabilkan perekonomian Indonesia setelah pandemi Covid-19. Namun, sayangnya ada beberapa PNS tidak dapat gaji ke-13, siapa saja mereka?
Kementerian Keuangan menerangkan bahwa kebijakan gaji ke-13 ditujukan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang mencapai total 8,76 juta orang. Ada sebanyak 1,79 juta pegawai termasuk TNI dan Polri, aparatur daerah sejumlah 3,65 juta pegawai dan pensiunan sejumlah 3,32 juta yang berhak mendapatkan gaji ke-13. Sementara itu, ada pula sejumlah PNS tidak dapat gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, pemerintah telah memberikan gaji ke-13 tahun 2022 ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS dan pensiunan. Namun tidak semua PNS yang berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 ini? Simak daftar PNS tidak dapat gaji ke-13.
Daftar PNS Tidak Dapat Gaji ke-13
Daftar PNS tidak dapat gaji ke-13 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.. Dalam pasal tersebut ada kondisi bagi ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 antara lain:
1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
2. ASN yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung instansi yang menugaskan
Daftar PNS sebagai Penerima Gaji Ke-13
Sementara itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 ada daftar penerima gaji ke-13. Berikut daftar penerima gaji ke-13.
Baca Juga: 5 Kinerja Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urusi PNS hingga Tenaga Honorer
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
Berita Terkait
-
5 Kinerja Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urusi PNS hingga Tenaga Honorer
-
Apakah Honorer Dapat Gaji ke-13 2022? Ini Aturannya
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Simak di Sini!
-
Segera Cair 1 Juli 2022, Berapa Gaji ke-13 Pensiunan?
-
Berkaca dari Kasus Haryadi Suyuti, Sri Sultan Hamengku Buwono X Ingatkan ASN Tak Khianati Komitmen Antikorupsi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali