Pada surat tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan waktu kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kedisplinan ASN dalam bekerja.
Bagi mereka yang izin kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tjahjo juga mengingatkan ASN untuk memahami nilai-nilai Pancasila dalam kehidupannya. Pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini disebutnya tidak lepas dari semangat ketika Pancasila lahir.
Tak sekadar memahami, ASN juga diminta untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam bekerja maupun hidup bermasyarakat.
“Memahami Pancasila harus disertai sikap progresif, termasuk aktualisasinya dalam berbagai bidang pemerintahan dan kemasyarakatan, juga pada konteks reformasi birokrasi,” jelasnya, Rabu (1/6/2022).
4. Penerapan Kerja di Rumah untuk ASN
Tjahjo Kumolo pernah mengeluarkan kebijakan terkait penanganan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintahan. Ia meminta penerapan kerja dari rumah atau WFH bagi ASN demi menghentikan penyebaran virus.
Pejabat pembina kepegawaian pada K/L/D juga diminta untuk mengatur pegawai ASN yang bertugas di kantor atau rumah dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, lokasi tempat tinggal, serta faktor komorbiditas pegawai.
5. Meminta Kejaksaan Bisa Tegas dengan Hukum
Baca Juga: Cerita Tetangga Kenang Tjahjo Kumolo, Kerap Bagi Sembako ke Warga Jelang Lebaran
Tjahjo juga pernah meminta Kejaksaan RI sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi penegakan hukum untuk fokus dalam memaksimalkan koordinasi penegakan hukum dengan kementerian dan lembaga terkait.
Kejaksaan RI menurutnya perlu segera mengatur ulang tata hubungan kerja kolaboratif dengan instansi pemerintah, khususnya dalam Criminal Justice System dan lainnya.
Tujuannya agar penegakan hukum secara integratif saling mendukung, yang mana antar sektor bisa semakin diperkuat. Hal ini disampaikannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (23/5/2022).
Itulah lima terobosan yang pernah diciptakan oleh Tjahjo Kumolo sebagai Menpan RB.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Kenang Tjahjo Kumolo, Yenny Wahid: Mulai dari Urusan Kebangsaan hingga Keris
-
Tjahjo Kumolo Sumbangkan Gaji dan Tunjangan Selama Jadi Menteri untuk Panti Asuhan dan Pondok Pesantren
-
Cerita Tetangga Kenang Tjahjo Kumolo, Kerap Bagi Sembako ke Warga Jelang Lebaran
-
Kenang Tjahjo Kumolo, Anggota DPR FPDIP: Penyabar dan Tak Pernah Mengeluh
-
Deretan Kinerja RB Tjahjo Kumolo Sebelum Berpulang, Urus PNS hingga Tenaga Honorer
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Menlu Abbas Araghchi: Kesepakatan Damai AS - Iran Satu Paket dengan Israel - Lebanon
-
KPK Temukan Sederet Proyek Strategis Jakarta Tak Optimal, Ini Daftarnya
-
Iran Tegaskan Israel Terikat Kesepakatan Damai dengan AS, Soroti Penarikan Pasukan dari Lebanon
-
KPK Pelototi Proyek Strategis DKI Jakarta Senilai Rp 4,25 Triliun
-
Sasar Pekerja Billboard, Tukang Cat Duko di Salemba Diciduk usai Aksi Pemerasannya Viral
-
WNA Ribut dan Diseret di Terminal 3 Soetta! Polisi Sampai Panggil Penerjemah Mandarin untuk Mediasi
-
Bau Orba di Balik Polemik Surat Demo BEM UI, Polisi Sengaja Bungkam Kritik?
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Kasus Fadia Arafiq, Pemkab Pekalongan Tegaskan Tak Ada Pengondisian
-
Tarif Transjabodetabek Mau Naik, Bos TJ Tetap Pertimbangkan Kantong Warga
-
NHM Raih Penghargaan PROPER Biru, Cerminan Kinerja Pengelolaan Lingkungan yang Taat