"Nder, iparmu itu lagi hamil.. hami lho.. di rumah mamamu itu biar ada yang jagain in case ada apa-apa.. dan ya.. tanggungan abangmu tuh bukan kamu, istrinya.. ngasih mama emang harus, tapi ngasih kamu itu poin plus aja.." timpal yang lainnya.
Untuk utas selengkapnya bisa dibaca di sini.
Bagaimana Hukum Menafkahi Orang Tua Pasca Menikah?
Mengutip islampos.com, menafkahi keluarga adalah kewajiban seorang laki-laki. Tentu saja nafkah yang diberikan ini harus dihasilkan dari pekerjaan yang halal.
Sementara untuk menafkahi keluarganya baru dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Yang pertama adalah kondisi orang tua, sedangkan berikutnya kondisi yang bersangkutan.
"Seorang anak wajib memberi nafkah kepada orang tua jika mereka dalam kondisi fakir, miskin, atau lumpuh sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri," tutur islampos.com.
Sehingga bila orangtuanya masih dalam kondisi cukup, atau tidak cukup tapi masih mampu bekerja, maka hukumnya sunnah sebagai bentuk ihsan.
Sementara yang berikutnya mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan, di mana penghasilannya harus terlebih dahulu cukup memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya.
"Jika penghasilan anak hanya cukup untuk dirinya, dia hanya wajib menafkahi dirinya sendiri. Jika sudah berkeluarga, dia harus memperhatikan dulu kebutuhan keluarganya. Lalu orangtuanya, dan kerabatnya," pungkas islampos.com.
Baca Juga: Pria Diduga Penipu Berkedok Driver Ojol Diamuk Massa di Deli Serdang, Begini Modusnya
Berita Terkait
-
Bapak Modifikasi Sepeda Motor dan Helm: Tony Stark Auto Dibikin Ketar-ketir
-
Parasnya Disebut Mirip Idol K-Pop, Tukang Parkir Ini Viral
-
Viral Ibu dan Anak Main Perosotan Berakhir Tabrak Wanita: Ngapain di Situ?
-
Ibu Ini Kecopetan Malah Ketawa Ngakak, Ternyata Isi Tas Barang Keramatnya
-
Viral Pidato Jokowi Soal Indonesia Kebanyakan Peraturan Bikin Ruwet, Panen Sindiran: Lagi Mengkritik Pemerintah Ya?
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang
-
Gagal Dimakzulkan, Bupati Pati Sudewo Ajak Lawan Politik Bersatu: Tidak Boleh Euforia
-
Kolaborasi Riset Sawit dan UMKM, Perkuat Inovasi Perkebunan Indonesia
-
Kahiyang Ayu Ajak Anak PAUD Amalkan Ikrar Anak Indonesia Hebat 2025
-
Sri Susuhunan Pakubuwono XIII: Profil, Silsilah, dan Karier Politik
-
Drama Mundur Keponakan Prabowo: MKD Tolak, Pengamat Sebut Tak Relevan