"Nder, iparmu itu lagi hamil.. hami lho.. di rumah mamamu itu biar ada yang jagain in case ada apa-apa.. dan ya.. tanggungan abangmu tuh bukan kamu, istrinya.. ngasih mama emang harus, tapi ngasih kamu itu poin plus aja.." timpal yang lainnya.
Untuk utas selengkapnya bisa dibaca di sini.
Bagaimana Hukum Menafkahi Orang Tua Pasca Menikah?
Mengutip islampos.com, menafkahi keluarga adalah kewajiban seorang laki-laki. Tentu saja nafkah yang diberikan ini harus dihasilkan dari pekerjaan yang halal.
Sementara untuk menafkahi keluarganya baru dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Yang pertama adalah kondisi orang tua, sedangkan berikutnya kondisi yang bersangkutan.
"Seorang anak wajib memberi nafkah kepada orang tua jika mereka dalam kondisi fakir, miskin, atau lumpuh sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri," tutur islampos.com.
Sehingga bila orangtuanya masih dalam kondisi cukup, atau tidak cukup tapi masih mampu bekerja, maka hukumnya sunnah sebagai bentuk ihsan.
Sementara yang berikutnya mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan, di mana penghasilannya harus terlebih dahulu cukup memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya.
"Jika penghasilan anak hanya cukup untuk dirinya, dia hanya wajib menafkahi dirinya sendiri. Jika sudah berkeluarga, dia harus memperhatikan dulu kebutuhan keluarganya. Lalu orangtuanya, dan kerabatnya," pungkas islampos.com.
Baca Juga: Pria Diduga Penipu Berkedok Driver Ojol Diamuk Massa di Deli Serdang, Begini Modusnya
Berita Terkait
-
Bapak Modifikasi Sepeda Motor dan Helm: Tony Stark Auto Dibikin Ketar-ketir
-
Parasnya Disebut Mirip Idol K-Pop, Tukang Parkir Ini Viral
-
Viral Ibu dan Anak Main Perosotan Berakhir Tabrak Wanita: Ngapain di Situ?
-
Ibu Ini Kecopetan Malah Ketawa Ngakak, Ternyata Isi Tas Barang Keramatnya
-
Viral Pidato Jokowi Soal Indonesia Kebanyakan Peraturan Bikin Ruwet, Panen Sindiran: Lagi Mengkritik Pemerintah Ya?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313