News / Nasional
Selasa, 05 Juli 2022 | 19:13 WIB
Ilustrasi macam-macam Visa. (Shutterstock)

Visa ini diberikan untuk orang asing yang tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari

b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan

Visa ini memiliki masa berlaku 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari dengan peruntukan yang berbeda

c. Visa kunjungan saat kedatangan

Visa ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari dalam peruntukan tertentu.

Demikian penjelasan terkait macam-macam visa. Dapat diketahi bahwa perbedaan visa-visa tersebut terdapat pada peruntukannya dan lama penggunaannya di Indonesia. 

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Load More