Ilustrasi macam-macam Visa. (Shutterstock)
Visa ini diberikan untuk orang asing yang tinggal di Indonesia selama maksimal 60 hari
b. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan
Visa ini memiliki masa berlaku 5 tahun untuk tinggal di Indonesia maksimal 60 hari dengan peruntukan yang berbeda
c. Visa kunjungan saat kedatangan
Visa ini diberikan kepada orang asing untuk tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari dalam peruntukan tertentu.
Demikian penjelasan terkait macam-macam visa. Dapat diketahi bahwa perbedaan visa-visa tersebut terdapat pada peruntukannya dan lama penggunaannya di Indonesia.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Perbedaan Visa Haji Mujamalah atau Furoda dengan Visa Haji Reguler
-
WNA Bisa Menetap di Indonesia dengan Visa Second Home, Seperti Apa?
-
Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus
-
Calhaj Diminta Waspada Pilih Biro Perjalanan Haji Visa Mujamalah atau Non Kuota
-
46 Calon Haji Furoda Dideportasi
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH