Suara.com - ementerian Agama mengatakan 46 calon haji Furoda dari Indonesia dipulangkan karena ditolak Pemerintah Arab Saudi karena menggunakan visa yang tidak sesuai. Visa Haji Mujamalah atau Haji Furoda ini berbeda dengan Haji Reguler. Simak perbedaan visa Haji Mujamalah dan Haji Reguler berikut ini.
Masyarakat tentunya bertanya-tanya terkait kesalahan administrasi apa yang membuat jamaah haji tersebut tidak diterima. Secara garis besar, kesalahan administrasi tersebt adalah adanya perbedaan jenis visa yang dimiliki calon haji.
Ternyata ada perbedaan visa haji reguler dan visa haji mujamalah atau haji furofa. Berikut ini beberapa perbedaan visa haji mujamalah dan visa haji reguler selengkapnya:
Visa Haji Mujamalah atau Furoda
- Memiliki nama lain Haji Furoda
- Kuotanya langsung dari pemerintah Arab saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah Indonesia
- Visa haji ini dikenal dengan visa haji tanpa antri. Visa ni sebagai alternatif lain nak haji selain naik haji reguler dan haji plus.
- Peserta calon haji dengan visa Haji ujamalah dikelola langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
- Merupakan hadiah dari Pemerintah Arab Sadi sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lain-lain.
- Tidak dikelola oleh Kemenag
- Wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- Sebelum berangkat hars lapor ke Kementerian Agama.
- Harganya lebih mahal yakni mencapai Rp 200-300 Juta.
- Visa tidak dikelola oleh Pemerintah Indonesia
Visa Haji Reguler
- Lama waktu mengantre yakni hingga belasan tahun
- Diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia yakni Kementerian Agama
- Lebih murah daripada Haji Mujamalah dan Haji Plus
- Fasilitas cukup terbatas
- Terkadang bertempat tinggal sekitar 1 hingga 3 km dari Masjidil Haram sehingga calon haji harus menanggung biaya akomodasi mereka sendiri
- Visa dikelola oleh Pemerintah Indonesia
Demikian beberapa perbedaan visa haji mujamalah dan visa haji reguler beserta perbedaan Haji Reguler dan Haji Mujamalah. Dapat diketahui ada perbedaan signifikan terkait kedua visa tersebut yakni adanya perbedaan kewenangan urusan penerbitan visa haji reguler dan visa haji mujamalah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus
-
Caleg Jadi Tersangka Penipuan Visa Haji, PAN Beri Bantuan Hukum ke Buchari
-
Caleg PAN Buchari Muslim Tersangka Penipuan Visa Haji, PA 212 Akan Membela
-
Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji
-
Tipu-tipu Pengurusan Visa Haji, Ulama Buchari Muslim Diciduk Polisi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu