Suara.com - ementerian Agama mengatakan 46 calon haji Furoda dari Indonesia dipulangkan karena ditolak Pemerintah Arab Saudi karena menggunakan visa yang tidak sesuai. Visa Haji Mujamalah atau Haji Furoda ini berbeda dengan Haji Reguler. Simak perbedaan visa Haji Mujamalah dan Haji Reguler berikut ini.
Masyarakat tentunya bertanya-tanya terkait kesalahan administrasi apa yang membuat jamaah haji tersebut tidak diterima. Secara garis besar, kesalahan administrasi tersebt adalah adanya perbedaan jenis visa yang dimiliki calon haji.
Ternyata ada perbedaan visa haji reguler dan visa haji mujamalah atau haji furofa. Berikut ini beberapa perbedaan visa haji mujamalah dan visa haji reguler selengkapnya:
Visa Haji Mujamalah atau Furoda
- Memiliki nama lain Haji Furoda
- Kuotanya langsung dari pemerintah Arab saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah Indonesia
- Visa haji ini dikenal dengan visa haji tanpa antri. Visa ni sebagai alternatif lain nak haji selain naik haji reguler dan haji plus.
- Peserta calon haji dengan visa Haji ujamalah dikelola langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.
- Merupakan hadiah dari Pemerintah Arab Sadi sebagai penghargaan, penghormatan dukungan diplomatik, dan lain-lain.
- Tidak dikelola oleh Kemenag
- Wajib berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- Sebelum berangkat hars lapor ke Kementerian Agama.
- Harganya lebih mahal yakni mencapai Rp 200-300 Juta.
- Visa tidak dikelola oleh Pemerintah Indonesia
Visa Haji Reguler
- Lama waktu mengantre yakni hingga belasan tahun
- Diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia yakni Kementerian Agama
- Lebih murah daripada Haji Mujamalah dan Haji Plus
- Fasilitas cukup terbatas
- Terkadang bertempat tinggal sekitar 1 hingga 3 km dari Masjidil Haram sehingga calon haji harus menanggung biaya akomodasi mereka sendiri
- Visa dikelola oleh Pemerintah Indonesia
Demikian beberapa perbedaan visa haji mujamalah dan visa haji reguler beserta perbedaan Haji Reguler dan Haji Mujamalah. Dapat diketahui ada perbedaan signifikan terkait kedua visa tersebut yakni adanya perbedaan kewenangan urusan penerbitan visa haji reguler dan visa haji mujamalah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Catat! Kemenag Tidak Kelola Visa Haji Mujamalah, Hanya Haji Reguler dan Khusus
-
Caleg Jadi Tersangka Penipuan Visa Haji, PAN Beri Bantuan Hukum ke Buchari
-
Caleg PAN Buchari Muslim Tersangka Penipuan Visa Haji, PA 212 Akan Membela
-
Polisi Tahan Caleg PAN Buchari Muslim di Kasus Penipuan Visa Haji
-
Tipu-tipu Pengurusan Visa Haji, Ulama Buchari Muslim Diciduk Polisi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Bahlil Tepati Janji, Kirim Genset Hingga Tenda ke Warga Batang Toru & Pulihkan Infrastruktur Energi
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global