Indotnesia - Pemerintah menerbitkan visa second home atau izin menetap di Indonesia bagi warga negara asing. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dalam diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Francisco, Amerika Serikat.
Lewat visa tersebut, warga negara asing (WNA) terutama mereka yang sudah lanjut usia dapat menetap di Tanah Air.
“Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia," kata Menkumham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Suara.com.
Berdasarkan keterangan tertulis, Yasonna juga menjelaskan visa tersebut merupakan hasil dari kebijakan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang juga merumuskan kembali tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Selain bisa digunakan oleh WNA lansia atau mereka yang ingin menghabiskan masa tua di Indonesia, visa rumah kedua ini juga dapat dimanfaatkan oleh beberapa WNA lain dengan catatan, ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lain.
WNA yang ingin menetap di Indonesia menggunakan visa tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat seperti memberikan kontribusi positif bagi peningkatan ekonomi Republik Indonesia.
Dilansir dari Suara.com, layanan visa second home juga dapat diberikan kepada eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali tinggal di Tanah Air.
Untuk mendapatkan visa second home bisa dilakukan dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal, seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No.6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2013.
Ketika memiliki visa tersebut, eks WNI dapat lebih leluasa dalam bekerja sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Bahkan, mereka juga berkesempatan tinggal di Indonesia lebih lama dan bisa memiliki properti sesuai peraturan perundangan.
Baca Juga: Sejarah ACT, Lembaga yang Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Donasi Publik
Meski begitu, penggunaan visa second home belum bisa diberlakukan karena belum adanya aturan pelaksana dari kebijakan baru tersebut.
Aturan umum terkait izin tinggal tetap bagi WNA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) N0.48 Tahun 2021 tentang Keimigrasian sebagai turunan dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Super Grand Prize Jadi Pesta UMKM, QRIS Bank Sumsel Babel Makin Jadi Andalan Transaksi
-
Kepung Kantor Bupati Bogor Besok, 3.000 Warga Parungpanjang Gelar Istigosah Tuntut Kejelasan Tambang
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Alasan Thai Milk Tea dan Brown Sugar Milk Kini Jadi Favorit di Kalangan Anak Muda
-
Diiringi Kereta Kencana, Mahkota Binokasih Akan Diarak Keliling 8 Kota di Jawa Barat
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
Gusti Bhre Suguhkan Royal Dinner Mangkunegaran 2026: Sajian Kuliner Mewah Sarat Filosofi
-
Lifestyle Hub Baru di Gading Serpong, Hunian dan Kawasan Komersial yang Terintegrasi
-
Meledak di Indonesia! Film Salmokji: Whispering Water Kalahkan Debut di Korea
-
PSS Sleman Resmi Promosi ke Super League Usai Hancurkan PSIS Semarang 3-0