/
Senin, 04 Juli 2022 | 17:00 WIB
Freepik/rawplxel

Indotnesia - Pemerintah menerbitkan visa second home atau izin menetap di Indonesia bagi warga negara asing. Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dalam diseminasi kebijakan kewarganegaraan dan keimigrasian Indonesia terbaru di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) San Francisco, Amerika Serikat.

Lewat visa tersebut, warga negara asing (WNA) terutama mereka yang sudah lanjut usia dapat menetap di Tanah Air.

“Visa second home memberikan kesempatan bagi warga negara asing termasuk lanjut usia yang ingin menetap di Indonesia," kata Menkumham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2022), dikutip dari Suara.com.

Berdasarkan keterangan tertulis, Yasonna juga menjelaskan visa tersebut merupakan hasil dari kebijakan baru dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang juga merumuskan kembali tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selain bisa digunakan oleh WNA  lansia atau mereka yang  ingin menghabiskan masa tua di Indonesia, visa rumah kedua ini juga dapat dimanfaatkan oleh beberapa WNA lain dengan catatan, ketentuan lainnya tidak dapat diakomodir dengan jenis izin tinggal lain.

WNA yang ingin menetap di Indonesia menggunakan visa tersebut harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan, terutama terkait asas manfaat seperti memberikan kontribusi positif bagi peningkatan ekonomi Republik Indonesia.

Dilansir dari Suara.com, layanan visa second home juga dapat diberikan kepada eks Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali tinggal di Tanah Air.

Untuk mendapatkan visa second home bisa dilakukan dengan mengajukan layanan dokumen keimigrasian pada layanan izin tinggal, seperti yang dimaksud dalam Undang-undang No.6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2013.

Ketika memiliki visa tersebut, eks WNI dapat lebih leluasa dalam bekerja sesuai peraturan perundangan sebagai pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Bahkan, mereka juga berkesempatan tinggal di Indonesia lebih lama dan bisa memiliki properti sesuai peraturan perundangan.

Baca Juga: Sejarah ACT, Lembaga yang Diduga Lakukan Penyelewengan Dana Donasi Publik

Meski begitu, penggunaan visa second home belum bisa diberlakukan karena belum adanya aturan pelaksana dari kebijakan baru tersebut.

Aturan umum terkait izin tinggal tetap bagi WNA telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) N0.48 Tahun 2021 tentang Keimigrasian sebagai turunan dari Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Load More