Oknum debt collector cegat dan buntuti pengendara sepeda motor berdalih cicilan belum lunas. (Instagram/@depokhariini)
"Yang kaya gitu penipuan, modus baru maling motor," timpal yang lainnya.
Etika Penagihan Utang Diatur oleh OJK
Praktik mata elang di atas tentu sangat meresahkan. Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengatur beberapa regulasi untuk karyawan atau debt collector yang akan menagih utang kepada nasabah.
Berikut adalah daftar etika penagihan yang harus dipatuhi oleh para penagih utang:
- Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
- Penagihan tidak boleh memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
- Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
- Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
- Tidak boleh meneror
Apabila mendapati ada debt collector yang bertindak di luar etika penagihan tersebut, maka bisa mengadukannya ke OJK dengan melalui:
- Surat, ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
- Telepon, di nomor 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email, ke alamat konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online, di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Komentar
Berita Terkait
-
Pria Main Boneka Capit Bikin Melongo, Borong Isi Satu Mesin: Ajari Aku Suhu
-
Arogan Dorong Jurnalis saat Kawal Kunker, Netizen Geram Ajak Pengawal Puan Maharani Tes Nyali
-
Terpopuler: Dua Sejoli Bermesraan di Atas Masjid Bikin Netizen Murka, Kader Partai Demokrat Bandung Dibunuh
-
Status WhatsApp Bikin Warga Geruduk Kantor Desa di Sukabumi, Kades Mohon Ampun: Itu Bukan untuk Warga
-
Viral, Emak-emak Geruduk Rumah Guru SD Yang Kaitkan Habib Rizieq dengan Penutupan Holywings
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal