Oknum debt collector cegat dan buntuti pengendara sepeda motor berdalih cicilan belum lunas. (Instagram/@depokhariini)
"Yang kaya gitu penipuan, modus baru maling motor," timpal yang lainnya.
Etika Penagihan Utang Diatur oleh OJK
Praktik mata elang di atas tentu sangat meresahkan. Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mengatur beberapa regulasi untuk karyawan atau debt collector yang akan menagih utang kepada nasabah.
Berikut adalah daftar etika penagihan yang harus dipatuhi oleh para penagih utang:
- Menunjukkan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
- Penagihan tidak boleh memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
- Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
- Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
- Tidak boleh meneror
Apabila mendapati ada debt collector yang bertindak di luar etika penagihan tersebut, maka bisa mengadukannya ke OJK dengan melalui:
- Surat, ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350
- Telepon, di nomor 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email, ke alamat konsumen@ojk.go.id
- Form pengaduan online, di https://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
Komentar
Berita Terkait
-
Pria Main Boneka Capit Bikin Melongo, Borong Isi Satu Mesin: Ajari Aku Suhu
-
Arogan Dorong Jurnalis saat Kawal Kunker, Netizen Geram Ajak Pengawal Puan Maharani Tes Nyali
-
Terpopuler: Dua Sejoli Bermesraan di Atas Masjid Bikin Netizen Murka, Kader Partai Demokrat Bandung Dibunuh
-
Status WhatsApp Bikin Warga Geruduk Kantor Desa di Sukabumi, Kades Mohon Ampun: Itu Bukan untuk Warga
-
Viral, Emak-emak Geruduk Rumah Guru SD Yang Kaitkan Habib Rizieq dengan Penutupan Holywings
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal