Suara.com - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Calon Taruna (SIPENCATAR) Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun 2022, resmi diumumkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Pengumuman hasil SKD SIPENCATAR 2022 bisa dilihat mulai Selasa (5/7/2022) kemarin.
Adapun pengumuman hasil SKD SIPENCATAR 2022 tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: PG:08/BPSDMP-2022. Melansir dari laman sipencatar.dephub.go.id, hasil SKD Calon Mahasiswa Sekolah Kedinasan jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan Tahun 2022 dapat mengikuti tahap selanjutnya dengan ketentuan:
- Peserta yang dinyatakan status P/L (Lulus Passing Grade dan Ikut Seleksi Lanjutan)
- Peserta yang dinyatakan status PA/L (Lulus Passing Grade Afirmasi Polbit Pemda dan Ikut Seleksi Lanjutan)
- Dan peserta yang dinyatakan status RP/L (Lulus Passing Grade Afirmasi OAP dan Ikut Seleksi Lanjutan) sebagaimana terlampir pada Hasil Seleksi di kolom keterangan.
Sementara, untuk peserta dengan status P atau PA saja merupakan peserta yang lulus Passing Grade SKD dan Passing Grade Afirmasi akan tetapi mereka tidak berhak mengikuti proses seleksi lanjutan SIPENCATAR Kemenhub.
Sedangkan peserta dengan status P/L, PA/L, dan RP/L, wajib untuk melakukan registrasi ulang melalui portal sipencatar.dephup.go.id mulai tanggal 6 sampai dengan 8 Juli 2022 mendatang pukul 21.00 WIB.
Pada saat registrasi ulang, peserta wajib untuk melakukan tahapan berikut ini:
- Mengunggah pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah, menghadap ke depan ukuran 4x6 cm (ukuran file maksimal 1.024 kb dengan format jpg, png, gif).
- Melakukan pemilihan lokasi untuk proses seleksi lanjutan.
- Mengisi data berupa alamat email aktif dan nomor HP yang dapat dihubungi.
- Mengunggah Surat Pernyataan Persetujuan Pemeriksaan Kesehatan bermaterai Rp 10.000 yang dapat diunduh melalui laman https://sipencatar.dephup.go.id/template .
Khusus untuk Peserta Program Studi D-IV Penerbang, lokasi pelaksanaan seleksi lanjutan akan ditentukan di Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug.
Setelah pengumuman hasil SKD SIPENCATAR 2022 keluar, peserta juga diwajibkan untuk memantau secara berkala portal Sipencatar di sipencatar.dephup.go.id dan email peserta yang sebelumnya telah terdaftar. Ketidaktahuan akan informasi dan segala kesalahan atau kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya.
Sebagai pengingat, kelulusan Peserta SKD meruapakan hasil prestasi Peserta sendiri. Jika kemudian ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif tertentu, maka hal tersebut bisa dipastikan merupakan tindakan penipuan kepada para Peserta.
Oleh karena itu, keluarga dan pihak lain dilarang untuk memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun yang telah dilarang dalam Peraturan Perundangan terkait pelaksanaan seleksi. Apabila tindakan terselubung itu ketahuan maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku bahkan dapat digugurkan kelulusannya.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan TKD dan Core Values BUMN dengan SKD CPNS, Berikut Materi yang Diujikan
Peserta atau pihak lain jika menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi dapat melakukan pengaduan melalui email: helpdesk_sipencatar@dephub.go.id.
Kemudian, bagi peserta yang dinyatakan tidak dapat mengikuti tahap selanjutnya, maaih diberi kesempatan untuk dapat mendaftarkan diri dan mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna melalui Jalur Mandiri di Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan yang masih membuka jalur tersebut.
Untuk informasi dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui website masing-masing UPT. Daftar alamat website Perguruan Tinggi yang terkait dapat diunduh di situs https://sipencatar.dephub.go.id/panduan . Sedangkan jadwal dan detail pelaksanaan tahap tes berikutnya akan diumumkan melalui portal https://sipencatar.dephub.go.id/ .
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan RB) dan Reformasi Birokrasi Nomor.93 Tahun 2022 yang mengatur tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/lembaga Tahun 2022.
Berikut ini kriteria peserta SKD Yang dapat mengikuti proses Seleksi Lanjutan Sipencatar Jalur Pola Pembibitan Perguruan Tinggi Kementerian Perhubungan Tahun 2022:
Nilai Ambang Batas yang harus dipenuhi peserta yaitu sebagai berikut :
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 156
- Tes Intelegensia Umum (TIU) : 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
Nilai Ambang Batas Afirmasi :
- Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar paling rendah yaitu 281
- Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) paling rendah yaitu 55.
Nah itu tadi informasi seputar pengumuman hasil SKD SIPENCATAR 2022. Bagi peserta yang terdaftar silahkan cek hasilnya dan jangan sampai ketinggalan informasi. Semoga mendapatkan hasil terbaik!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Mengenal Perbedaan TKD dan Core Values BUMN dengan SKD CPNS, Berikut Materi yang Diujikan
-
Bareskrim Ungkap Kecurangan SKD CPNS 2021 di Lampung, Modusnya Pakai Remote Jarak Jauh
-
Cara Cek Hasil SKD SKB CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id
-
Jadwal Pengumuman Hasil SKD SKB CPNS 2021 Hari Ini, Cek Masa Sanggahnya!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Solidaritas Dokter Menguat, IDAI Tuntut Kemenkes Batalkan Mutasi dan Pemecatan Dokter Piprim dkk
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan