Suara.com - Partai Gerindra menghormati keputusan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melayangkan gugatan uji materi ke Mahkamamah Konstitusi (MK) terkait UU Pemilu soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen.
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa langkah hukum ke MK merupakan hak setiap warga negara. Tapi, Habiburokhman mengingatkan MK selalu menolak gugatan yang dilayangkan anggota DPR atau partai politik yang berada di Parlemen.
"Ya silahkan saja ya itu hak semua warga negara untuk melakukan uji materi ke MK mengacu pada preseden, yurisprudensi perkara di MK selama ini selalu menolak gugatan dari anggota DPR atau partai politik yang ada di parlemen," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
"Logikanya apa, karena mereka terlibat dalam pembahasan undang-undang terkait dan memiliki kewenangan terkait di DPR," sambungnya.
Kendati begitu, Habibur menyerahkan keputusan terkait perkara yang diajukan PKS kepada MK. Ia hanya mengingatkan PKS lantaran dirinya paham hukum.
"Silahkan majelis hakim menilai dan kami menghormati langkah mereka melakukan uji materi tersebut kebetulan saya lawyer dan saya paham sekali di MK biasanya gugatan seperti itu dipersoalkan legal standingnya biasanya seperti itu," tuturnya.
Saat disinggung sikap Gerindra sendiri terkait dengan PT 20 persen, Habibur menyampaikan, tak terlalu mempermasalahkan. Pasalnya Gerindra, berapa nilai ambang batasnya akan tetap mengikuti.
"Kami ingin mengikuti dan kami siap ya mau berapa persen, mau 20 persen kami siap 15 persen kami siap 0 persen kami siap. Siap semua," tandasnya.
Gugatan PKS
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi telah melayangkan gugatan judicial review Pasal 222 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada hari ini Rabu (6/7/2022).
Gugatan tersebut telah terdaftar nomor 69-1/PUU/PAN MK/AP3. Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy langsung mendatangi MK dalam melakukan upaya hukum tersebut.
Syaikhu mengatakan, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua atas nama Salim Segaf Al Jufri.
Syaikhu menyampaikan, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20 persen ke MK. Pertama, kata dia, sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20 persen.
"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dikutip Suara.com dari website resmi PKS, Rabu (6/7/2022).
Kemudian, alasan yang kedua, kata Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan datang.
Berita Terkait
-
Gugatan Presidential Threshold 20 Persen Selalu Ditolak, Rocky Gerung Kritik Keras MK: Mahkamah Kedunguan
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan DPD dan PBB Terkait Hal Ini
-
MK Tolak Gugatan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Terkait Presidential Threshold
-
Cita-cita Yusril Dan PBB Bisa Usung Capres Sendiri Kandas, Gugatan Presidential Threshold Kembali Ditolak MK
-
Gugatan Presidential Threshold Ditolak MK, Ketua DPD RI LaNyalla: Kemenangan Sementara Oligarki
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok