Suara.com - Khatib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin meminta semua pondok pesantren untuk melakukan introspeksi meningkatkan kualitas moral dan akhlak.
Imbauan tersebut merupakan tindakan atas kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang dilakukan Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi.
Mas Bechi merupakan putra seorang kiai di Jombang, yang kini berstatus sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.
"Kami berharap semua pesantren melakukan muhasabah (introspeksi) internal dengan meningkatkan kualitas moral dan akhlak. Kejadian akhir-akhir Ini ujian untuk semua pesantren, tanpa kecuali," ujar Rozin kepada wartawan, Kamis (7/7/2022).
Ketua Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia itu menilai tersangka seharusnya kooperatif terhadap aparat jika tak merasa bersalah dengan menyiapkan bukti dan kuasa hukum yang andal.
"Jika memang merasa tidak bersalah, yang perlu dilakukan hanyalah menyiapkan bukti, saksi dan pengacara yang handal. Yang terakhir ini saya yakin tidak sulit bagi pesantren dengan jejaring sebesar ini. Masalah hukum itu perlu dihadapi, bukan dihindari," tutur Rozin.
Selain itu, Rozin menuturkan sebaliknya aparat penegak hukum juga tak perlu mendemonstrasikan kekuatan yang sedemikian besar. Kata Rozin, bagi insan pesantren, jaminan mendapat perlakuan yang adil jauh lebih tepat dan meyakinkan daripada unjuk kekuatan.
"Yakinkan tersangka mendapatkan hak-hak dan perlindungan hukum niscaya dia akan rela menyerahkan diri," katanya
Diketahui, Kemenag resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Baca Juga: Masih Kejar Pelaku Pencabulan di Jombang, Polisi Temukan Ruang Rahasia di Pesantren Shiddiqiyah
Keputusan Kemenag itu berdasarkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terhadap di pondok pesantren tersebut.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kemenag, Waryono mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Terkait dengan kasus dugaan pencabulan, Waryono menyebut kalau pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap Mas Bechi.
Waryono mengatakan bahwa pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terangnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara