- Mahasiswa berinisial S merusak bendera Merah Putih dan palang kereta di Bantul serta Sleman pada Minggu, 9 Agustus 2026.
- Aksi anarkis tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras dan kemarahan akibat mendapat teguran masalah keluarga dari sang kakak.
- Polisi resmi menahan pelaku dan menjeratnya dengan pasal berlapis terkait perusakan fasilitas umum serta simbol negara.
Suara.com - Polda DIY resmi menahan seorang mahasiswa berinisial S (24) usai terbukti melakukan perusakan simbol negara berupa bendera merah putih dan fasilitas publik yakni palang pintu perlintasan kereta.
Aksi itu dilakukan pelaku di dua wilayah berbeda hanya dalam hitungan menit pada Minggu (9/8/2026) kemarin. Aksi itu bahkan sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menuturkan aksi nekat tersangka bermula dari perusakan bendera Merah Putih di Kasihan, Bantul, DIY pada pukul 17.10 WIB.
Tidak berhenti di situ, pelaku lalu bergeser ke wilayah Gamping, Sleman, DIY. Di Gamping, aksi pelaku sempat berlangsung tidak hanya sekali.
Setelah melakukan perusakan pertama, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta itu disebut kembali ke lokasi dan akhirnya diamankan petugas sebelum dibawa ke Polsek Gamping.
Berdasarkan bukti rekaman kamera pengawas dan pencocokan fisik di lapangan, S disebut terlibat dalam aksi perusakan pada dua tempat tersebut.
"Disimpulkan bahwa tersangka S diduga kuat merupakan orang yang sama (dari dua tempat tersebut)," kata Ihsan saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026).
Ihsan menyebut penyidik tidak menemukan indikasi keterlibatan kelompok atau jaringan tertentu dalam rangkaian aksi tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, tindakan pelaku diduga dipicu kondisi mabuk serta persoalan internal keluarga yang membuat emosinya tidak terkendali.
"Fakta hukum yang ditemukan penyidik bahwa pelaku dalam melakukan tindakannya dalam pengaruh minuman keras atau mabuk ya. Sehingga menyebabkan kesadarannya terganggu," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Adu Gagasan Hijau, Inovasi Baterai EV Keluar sebagai Juara
"Hal inilah yang menyebabkan pelaku tidak sabaran, kemudian temperamen, dan melakukan tindakan anarkis. Ditambah lagi dari pemeriksaan yang dilakukan awal, ada permasalahan keluarga," imbuhnya.
Terkait persoalan keluarga, kata Ihsan, berkaitan dengan teguran yang diterima S dari sang kakak akibat jarang masuk kuliah. Ihsan bilang teguran dari kakaknya yang juga berkuliah di kampus yang sama itu diduga memicu kemarahan pelaku.
"Nah, di situlah karena marah ditegur, kemudian dalam pengaruh minuman keras tadi sehingga melakukan perbuatan-perbuatan yang tadi, seperti merusak bendera, kemudian merusak palang pintu," tegasnya.
Untuk perkara di Sleman, penyidik menerapkan Pasal 321 dan/atau Pasal 521 KUHP.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit menjelaskan Pasal 321 mengatur perusakan bangunan untuk lalu lintas umum dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan Pasal 521 memiliki ancaman maksimal dua tahun enam bulan penjara atau denda kategori IV sebesar Rp200 juta.
"Setiap orang yang secara melawan hukum menghancurkan bangunan untuk lalu lintas umum, yang bersangkutan pada huruf a dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," kata Mateus.
Sementara itu, perusakan bendera Merah Putih di Bantul disangkakan dengan Pasal 234 KUHP.
"Di mana setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori 4," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Subihan Afuan Ardhi.
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti berupa palang pintu perlintasan kereta api yang dirusak pelaku saat konferensi pers di Mapolresta Sleman, Selasa (11/8/2026).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Profil Arlida Putri, Pedangdut 'The Queen of Nyoh' yang Terseret Rumor Rumah Tangga Denny Caknan
-
Dalam Kondisi Mabuk, Mahasiswa di Yogya Rusak Bendera dan Palang Pintu KA
-
Review 1984: Murni Novel Fiksi atau Prediksi?
-
5 Serum Flek Hitam yang Cepat Menyamarkan Noda Hitam di Wajah Sesuai Review
-
4 Sabun Cuci Muka Pria yang Bekerja Outdoor, Bantu Bersihkan Debu dan Minyak
-
Kades di Aceh Ditangkap Edarkan 50 Ribu Butir Ekstasi-2.495 Vape Getar
-
Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?
-
Biar Nggak Monoton! 5 Yel-Yel 17 Agustus Singkat dan Kocak dari Lagu Viral TikTok
-
Cuma Rp8, KAI Beri Tarif Spesial LRT dan Commuter Line di 17 Agustus
-
Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun