Suara.com - Berencana hendak melaksanakan sholat Idul Adha di rumah? Pastikan Anda telah memahami hukum, tata cara, hingga bacaan niat dan doa setelah sholat terlebih dahulu.
Waktu pelaksanaan sholat Idul Adha dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan ketika masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Dhuhur. Dalam pelaksanaan dan tata cara sholat Idul Adha di rumah, sebenarnya tetap sama seperti yang disyariatkan, hanya dibedakan saja pada niatnya.
Hukum sholat Idul Adha adalah sholat sunnah dua rakaat yang dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam ketika hari raya ini tiba. Sebelum melaksanakan sholat juga disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tasbih, dan tahmid.
Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah
Inilah tata cara yang bisa dilaksanakan saat melakukan sholat Idul Adha sendiri di rumah, seperti yang dikutip dari laman resmi NU.
Pada Rakaat Pertama
1. Membaca niat sholat Idul Adha sendiri (munfarid): "Ushalli sunnatan li Idil Adha rak‘atayni mustaqbilal qiblati lillahi ta‘ala", yang artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat dengan menghadap kiblat karena Allah SWT".
2. Membaca takbiratul ihram.
3. Membaca takbir sebanyak 7 kali. Ketika jeda antara takbir, membaca bacaan berikut: "Subhanallah, walhamdulillah, wala ilaha illallah, wallahu akbar, wa la haula wala quwwata illa billahil ‘aliyyil azhim".
Baca Juga: 3 Larangan Saat Idul Adha, Apa Saja? Tidak Boleh Puasa hingga Potong Kuku
4. Kemudian membaca surat Al-Fatihah dan membaca surah pendek Al-Quran.
5. Melakukan rukuk dengan thuma’ninah.
6. Membaca tasbih rukuk sebanyak 3 kali.
7. Lalu i‘tidal dengan thuma’ninah.
8. Membaca doa i'tidal.
9. Melakukan sujud dengan thuma’ninah.
Berita Terkait
-
Panduan Tata Cara Sholat Idul Adha dan Bacaannya dari Rakaat 1 sampai 2 Lengkap
-
Niat Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha, Jangan Lupa Dahulukan Sisi Ini Dulu!
-
Panduan Niat Sholat Idul Adha 2025 Lengkap hingga Tata Caranya
-
Lengkap! Teks Bilal Idul Adha Tulisan Arab, Latin, Arti dan Tata Cara Sholat Id
-
Sholat Idul Adha 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Keputusan Pemerintah di Sini
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba
-
Lingkaran Setan Kekerasan, 70 Persen Ayah yang Memukul Ternyata Pernah Jadi Korban Masa Kecil