Suara.com - Publik dibuat bentanya-tanya usai adanya anggota DPR RI inisial DK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan pencabulan. Lantas siapa anggota DPR insial DK yang terkibat dugaan pencabulan?
Perbuatan tak senonoh itu diduga terjadi dibeberapa wilayah yaitu Jakarta, Semarang Jawa Tengah, dan Lamongan Jawa Timur. Bareskrim Polri kini telah menaikkan kasus yang bersumber dari laporan informasi bernomor LI/35/VI/2022/Subdit V tetanggal 15 Juni 2022 itu ke tingkat penyelidikan.
Dalam dokumen tersebut diketahui saat ini DK masih bestatus terlapor. DK disangkakan telah melakukan tindakan cabul sebagaimana hal itu melanggar Pasal 289 KUHP. DK sendiri diketahui menjabat sebagai anggota DPR fraksi Demokrat.
Saat dikonfirmasi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan adanya laporan kasus pencabulan tersebut. Saat ini laporan tersebut telah diterima dan tengah dalam proses pendalaman oleh penyidik polri.
"Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan," teranf Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, pada Kamis (14/7/2022).
Dalam laporan yang dibuat tersebut, DK diduga melanggar pasal 289 KUHP terkait dengab tindak pidana pencabulan. Kasus itu pun kini telah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Siapa Anggota DPR Inisial DK yang Terlibat Dugaan Pencabulan?
Terkait dengan pertanyaan siapa anggota DPR insial DK yang terkibat dugaan pencabulan kini mulai terungkap secara perlahan. DK diketahui merupakan anggota DPR RI dari fraksi Demokrat.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Agung Budi Santoso menyebut pimpinan fraksi partainya akan memanggil DK untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencabulan.
Baca Juga: Cabuli Bocah 15 Tahun, Pria Asal Bekasi Dibekuk Anggota Satreskrim Polres Jepara
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pun angkat bicara terkait dengan adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah satu anggota DPR RI yang saat ini kausunya tengah diusut Bareskrim Polri. Hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan serupa terhadap DK.
Meski demikian, Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman menegaskan, jika memang kasus dugaan pencabulan itu benar dan dilaporkan ke MKD maka pihaknya juga akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika benar (DK) diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Habiburokhman.
Habiburokhman juga merinci , Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD itu, nantinya MKD akan mempelajari terlebih dahulu tentang pemenuhan syarat formil aduan.
"Menurut Pasal 8 aturan tersebut, MKD akan mengecek terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan. Jika nantinya terbukti, maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu, dan juga para saksi," tambah Habiburokhman.
Dalam keterangannya itu, Habiburokhman juga menegaskan bahwa MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan yang masuk ke dalam MKD DPR RI. Pihaknya memastikan akan menjalankan semua prosedur yang berlaku.
Berita Terkait
-
Muscab Partai Demokrat di Medan Diwarnai Kericuhan
-
Anggota Fraksinya di DPR Berinisial DK Dipolisikan Kasus Pencabulan, Demokrat: Tak ada yang Kebal Hukum
-
Banyuwangi Kembali Diguncang Kasus Pencabulan Lagi, Kali Ini Terduga Pelakunya Guru SD
-
Biadab! Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok, Kini Pelaku Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
-
Puan dan AHY Dianggap Bisa Jadi Agen Perubahan Sudahi Dendam Politik PDIP dan Demokrat
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri