"Padahal disamping rumah ada halaman kosong kayanya, kenapa bikin hajatan di jalan lintas. Takutnya tamu undangan kenapa-kenapa kan kasihan," kata warganet.
"Gue malah kasian sama sopirnya. Jalan poros di tutup ya begitu akibatnya," tutur warganet.
"Lebih kasian ke pak supir nya, gak tega lihat nya.. berapa kerugian atas insiden ini," ujar warganet lain.
"Cari gedung atau lapangan... karena mengganggu jalan si..." timpal yang lainnya.
Untuk video selengkapnya bisa disimak di sini.
Membuat Hajatan di Pinggir Jalan Harus Mengajukan Izin ke Kepolisian
Melansir hukumonline.com, pada dasarnya seseorang diperbolehkan mengadakan pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama ia telah mendapatkan izin.
Yang dimaksud adalah izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, yang menurut Pasal 128 Ayat (3) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 harus diajukan kepada kepolisian.
Merujuk pada Pasal 17 Ayat (2) Perkapolri 10/2012, perizinan bisa diajukan secara tertulis kepada:
Baca Juga: Geger Penemuan Ikan Berukuran Besar Pasca Banjir Garut, Diduga Jenis Predator dari Sungai Amazon
- Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi
- Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota
- Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa
Tag
Berita Terkait
-
Geger Penemuan Ikan Berukuran Besar Pasca Banjir Garut, Diduga Jenis Predator dari Sungai Amazon
-
Seorang Remaja Viral Karena Datang Kepernikahan Sang Kekasih
-
Pertunangan Diputus Sepihak, Cowok Ini Tabrak Mobil Ceweknya, Videonya Viral
-
Viral Video Pengangkut Jenazah Lewat di Tengah Pesta Pernikahan, Publik: Diingatkan Jodoh dan Kematian Sudah Ditentukan
-
Viral Warganet Keluhkan Harga Jajanan di Lapangan Samber Metro: Harga Bintang 5 Rasa Kaki 5
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam