Suara.com - Sosok pakar telematika sekaligus eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kini resmi menyandang status tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.
Kini Roy Suryo tengah menempuh pemeriksaan oleh kepolisian pada Jumat (22/7/2022) sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama usai mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit menjadi wajah Jokowi.
Penetapan Roy Suryo menjadi tersangka sebelumnya menempuh perjalanan panjang. Bahkan, Roy sempat melaporkan pihak-pihak lainnya yang disebut terlibat memproduksi meme tersebut.
Berikut perjalanan kasus editan stupa Candi Borobudur yang berakhir dengan Roy Suryo jadi tersangka.
Roy Suryo unggah meme stupa Candi Borobudur berwajah Jokowi
Lantaran kecewa dengan wacana kebijakan pemerintah menaikan harga tiket masuk Candi Borobudur yang kini dibatalkan, Roy Suryo mengunggah sindiran pada Jumat (10/6/2022) melalui Twitter.
Sindiran tersebut dialamatkan langsung pada sosok Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tak tanggung-tanggung ia, melampirkan foto editan stupa Candi Borobudur, yakni arca sang Gautama Buddha memiliki wajah Jokowi.
Sontak, unggahan tersebut menuai amarah publik, khususnya umat Buddhis yang tersinggung tokoh agamanya dijadikan bahan candaan. Tagar #TangkapRoySuryo sontak membanjiri lini masa Twitter usai unggahan tersebut dibuat.
Alhasil, Roy Suryo menghapus unggahan tersebut agar tak ada provokasi akibat kesalahpahaman.
Baca Juga: Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
“Agar tidak ada yang memprovokasi lagi dan dianggap ‘mengedit’ karena ketidakpahamannya, maka postingan tersebut saya drop, case close,” cuit Roy Suryo melalui akun Twitter.
Umat Buddhis melaporkan Roy Suryo
Meski sudah menghapus unggahan tersebut, Roy Suryo tetap dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pihak masyarakat.
Laporan tersebut dibuat oleh perwakilan umat Buddhis Indonesia dengan inisial KW dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Kepolisian sontak memproses laporan tersebut atas dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddhisme sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.
Roy Suryo diperiksa polisi sebagai tersangka
Berita Terkait
-
Setelah Ditangkap di Depan Anaknya hingga Menangis, Nikita Mirzani Resmi Ditahan
-
Polda Metro Jaya Beberkan Dasar Penetapan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa
-
Ditetapkan Tersangka Gegara Meme Stupa Borobudur Mirip Wajah Jokowi, Roy Suryo Bakal Ditahan?
-
Ini Cuitan tentang Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi yang Bikin Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama
-
Daftar Kontroversi Roy Suryo yang Berstatus Tersangka Kasus Meme Stupa, Temukan Lagu Indonesia Raya versi Lengkap
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Daftar Lima Mobil Listrik Paling Diminati di Indonesia
-
Danamon Rayakan Semarak HUT ke-81 RI dengan Beragam Promo dari Merchant Favorit
-
Dua Alumni MasterChef Indonesia Menyusuri Cerita di Balik Kuliner Daerah
-
Presentasi Pakai iPad? Ini 4 Cara Mudah Menyambungkannya ke Proyektor
-
Apakah Parfum Wardah Tahan Lama? Ini 3 Varian dengan Aroma Paling Awet
-
Upacara di Istana Negara Pakai Baju Apa? Ini Ketentuan Pakaian HUT RI ke-81 2026
-
Prabowo Larang Siswa SD Pacaran, Syarat 'Sabuk Hitam' Bikin Sidang DPR Pecah Tawa
-
Prabowo Akui Birokrasi Berbelit dan Oknum Pejabat Korup Masih Jadi Masalah Utama Bangsa
-
Menjaga Laut, Garam, dan Tradisi Desa Les di Tengah Modernitas
-
Link Download Pedoman Upacara HUT RI ke-81 untuk Acara 17 Agustus 2026