PURWOKERTO.SUARA.COM, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka. Roy diduga menistakan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka. Jadi masalah penahanannya nanti kami update," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, dikutip dari suara.com, Jumat (22/7/2022).
Kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana di balik unggahan foto stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi di akun Twitter miliki Roy Suryo @KRMTRoySUryo2.
Roy mengunggah meme itu bersamaan dengan mencuatnya wacana kenaikan harga tiket Candi Borobudur dari Rp 50 ribu menjadi Rp 750 ribu.
Dalam unggahannya itu, Roy menuliskan keterangan, sejalan dengan protes kenaikan harga tiket Candi Borobudur yang sudah sewarasnya ditunda, banyak kreativitas netizen mengubah salah satu stupa terbuka yang ikonik di Candi Borobudur.
Ia mengakhiri keterangan itu dengan kata “lucu” dan “ambyar” disertai emoticon tertawa. Di bawah keterangan itu, ia mengunggah foto stupa Candi Borobudur yang telah diedit sehingga wajahnya mirip Presiden Jokowi.
Ternyata unggahan Roy Suryo memancing reaksi masyarakat, termasuk umat Budha yang merasa ikon Candi Borobudur tempat suci mereka dilecehkan.
Roy Suryo akhirnya men-take down postingan itu setelah ramai dibahas di media sosial. Dalam sebuah wawancara media televisi, ia mengaku tak ada maksud untuk melecehkan simbol sakral umat Budha, maupun menghina pribadi Presiden Jokowi.
Ia hanya mengomentari kreativitas netizen dalam mengedit stupa Candi Borobudur. Ia lantas memanfaatkan momentum itu untuk mengkritisi kebijakan pemerintah soal wacana kenaikan harga tiket Borobudur.
Baca Juga: Unggah Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Resmi Tersangka Penistaan Agama
Roy Suryo juga mengaku hanya memposting ulang foto editan itu yang sebelumnya sudah diunggah oleh orang lain. Ia tidak membuat sendiri meme itu, atau menambah kreasi pada gambar editan itu. Ia juga sempat meminta maaf jika unggahannya itu menyinggung umat Budha.
Namun, meski postingan telah dihapus, Roy Suryo tetap dilaporkan atas dugaan penistaan agama. Polisi menerima dua laporan yang ditujukan ke Roy Suryo terkait kasus penistaan agama ini.
Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporannya, Kevin menuduh Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Tindakan Roy Suryo turut menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai bentuk penistaan agama.
Laporan kedua dilayangkan Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Pasal yang disangkakan sama sebagaimana laporan yang dilayangkan Kevin ke Bareskrim Polri.
"Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
5 Pilihan Tablet RAM 16 GB Memori 512 GB Paling Murah untuk Kerja
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Hari Ini, Rabu 25 Februari
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Daftar 7 Masjid di Sumatera Selatan untuk Iktikaf 10 Malam Terakhir Ramadan 2026
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta Rabu, 25 Februari 2026: Lengkap Waktu Sahur hingga Magrib
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 25 Februari 2026, Catat Waktu Subuh hingga Magrib Hari Ini
-
Manchester City Terancam Dikurangi 60 Poin Buntut 115 Dakwaan Finansial Premier League
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang