Roy Suryo tercatat sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Terakhir, ia terpilih menjadi Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi di Partai Demokrat.
Lebih lanjut, ia juga menjabat sebagai penanggung jawab redaksi di situs resmi Partai Demokrat. Lalu, pada 15 Januari 2013 Roy Suryo resmi ditunjuk Presiden SBY sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga menggantikan Andi Mallarangeng yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus Korupsi Hambalang.
Roy Suryo Tersangka Kasus Meme
Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6) lalu.
Ini dilakukan Roy sebagai protes atas kebijakan melonjaknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp 750 ribu. Terbaru, kebijakan itu sendiri sudah dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menarik unggahannya karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Roy juga disangkakan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
Roy Suryo dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
Namun, Roy Suryo tidak ditahan karena sakit meski sudah menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa kurang lebih 12 jam di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (22/7/2022).
Roy terlihat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 dengan kondisi lemas. Ia mendapat pertolongan memakai kursi roda saat menuju ke mobilnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Ini yang Bikin Roy Suryo Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya
-
Roy Suryo Sakit Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
-
Diperiksa 12 Jam, Roy Suryo Lunglai hingga Harus Dibopong Menuju Mobil
-
Karena Sakit, Roy Suryo Tidak Ditahan Meskipun Jadi Tersangka
-
Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Wajah Presiden Jokowi, Roy Suryo Tidak Ditahan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kawasan Sukapura Cilincing Kembali Tergenang Banjir, Sudah Lima Kali di Bulan Ini
-
Waspada Angin Kencang, 51 Rumah Hingga Sekolah di Cilincing Sudah Porak-Poranda
-
Nama Eks Stafsus Menag IAA Muncul, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Travel Haji
-
Kapolri Ungkap Akar Sosial Judi Online: Dari Pengangguran hingga FOMO
-
Satpam Ditemukan Tewas di Kontrakan Kalideres, Kondisi Tubuh Membiru
-
Hampir Semua Pasar di Kabupaten/Kota 3 Provinsi Terdampak Bencana Telah Operasional Melayani Pembeli
-
Ribuan Personel Bersihkan Aceh Tamiang
-
Sisi Gelap Penjarahan Fasilitas Jakarta: Antara Desakan Perut Urban dan Lemahnya Sistem Pengawasan
-
WNI Gabung Militer Asing: Iming-Iming Gaji Besar, Namun Status Kewarganegaraan Jadi Taruhan
-
Kasatgas Tito Pimpin Rakor Pembahasan Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana