/
Sabtu, 23 Juli 2022 | 09:15 WIB
Roy Suryo. (hwmi.or.id)

PURWOKERTO.SUARA,COM - Meskipun menjadi tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/7) malam, Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya tidak menangkap Roy Suryo karena kondisi badannya yang tidak sehat.

 "(Roy Suryo) Tidak ditahan. Ya sakit," ujarnya yang dikutip dari Antara pada Sabtu (23/7/2022). 

Diketahui, Roy Suryo telah menjalani 12 jam pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Roy keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.20 WIB dengan keadaan lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya.

Polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur tersebut. Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Kebijakan tersebut pada akhirnya dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menghapus unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat. Kemudian meminta maaf kepada umat Buddha.

Baca Juga: Orangtuanya Meninggal karena Covid 19, 200 an Yatim/Piatu di Purbalingga Butuh Perhatian

Selain itu, Roy Suryo juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Arif KF)

Load More