Allah SWT telah menegaskan bahwa Rasul sudah memberikan anjuran dan perintah untuk tidak membunuh sesama manusia. Namun tetap saja ada manusia yang berbuat melampaui batas dan melakukan kerusakan di bumi dengan pembunuhan-pembunuhan yang dilakukannya.
Maka, agar umat Islam terhindar dari perbuatan-perbuatan keji dan kerusakan itu, kita harus selalu berpedoman kepada perintah Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW.
Penerapan Al Maidah Ayat 32 dalam Kehidupan sehari-hari
Implementasi Al Maidah ayat 32 dalam kehidupan sehari-hari tentu tidak hanya terbatas pada kasus pembunuhan. Lalu apa saja penerapan nyatanya ayat dalam surat Al Maidah tersebut?
- Menghindari tindakan kriminal
- Bersikap santun kepada setiap orang
- Menjauhi sifat egois, dendam, iri maupun dengki
- Beriman kepada rasul
- Tidak berlebihan dalam memenuhi kebutuhan hidup
- Rajin bersedekah
- Selalu mengucap syukur atas segala hal yang didapatkan
- Menjaga kebersihan lingkungan
- Tidak membuang sampah sembarangan dan menanam pohon
Itulah penjelasan lengkap tentang surat Al Maidah ayat 32 mulai dari bacaan, arti hingga penerapannya dalam kehidupan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?