Suara.com - Al Maidah tidak hanya berisi tentang adanya kitab selain Al Quran, juga menjelaskan padangan Islam melihat kasus pembunuhan. Hukum jika seseorang membunuh orang lain ini disebutkan dalam Al Maidah ayat 32.
Bagaimana bacaan Al Maidah ayat 32? Seperti apa arti dan terjemahannya? Bagaimana pula ayat ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari?
Semua pertanyaan tentang Al Maidah ayat 32 di atas akan dijelaskan dalam artikel berikut. Harap simak baik-baik.
Bacaan Latin Al Maidah Ayat 32
Berikut Al Maidah ayat 32 dalam tulisan latin:
Min ajli zaalika katabnaa 'alaa banii israa`iila annahu mang qatala nafsam bigairi nafsin au fasaadin fil-ardi fa ka`annamaa qatalan-naasa jamii'aa, wa man ahyaahaa fa ka`annamaa ayan-naasa jamii'aa, wa laqad jaa`at-hum rusulunaa bil-bayyinaati summa inna kasiiram min-hum ba'da zaalika fil-ardi lamusrifun
Berikut arti ayat 32 dari surat Al Maidah:
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al-Ma'idah ayat 32)
Baca Juga: Bacaan Latin Al Maidah Ayat 48, Sejarah dan Terjemahannya
Sebenarnya terdapat beberapa versi tafsir dari Al Maidah ayat 32. Seperti dari Tafsir al-Jalalain maupuan Tafsir Ibnu Katsir.
Namun Suara.com memilih mengutip Tafsir Kementerian Agama RI yang lebih ringkas. Dimana surah Al Maidah ayat 32 sebenarnya menjelaskan hukum bagi Bani Israil dan seluruh manusia jika terjadi pembunuhan.
Hukum itu ditetapkan setelah pembunuhan yang dilakukan Qabil. Peristiwa itu ternyata berdampak panjang bagi kehidupan manusia. Adapun bunyi hukumnya adalah:
Barang siapa membunuh seseorang tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan bukan pula karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka dengan perbuatannya itu seakan-akan dia telah membunuh semua manusia, karena telah mendorong manusia lain untuk saling membunuh.
Sebaliknya, barang siapa yang siap untuk memelihara dan menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan, dengan perilakunya itu, dia telah memelihara kehidupan semua manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Pemerintah Siap Kembangkan Kereta Cepat JakartaSurabaya, Tapi Tunggu Urusan Whoosh Beres Dulu
 - 
            
              Dari Kuli Bangunan Jadi Gubernur, Abdul Wahid Kini Diciduk KPK dalam Operasi Senyap
 - 
            
              Sempat Dihadang Sopir Angkot, Kini Layanan Mikrotrans JAK41 Kembali Normal
 - 
            
              Geger OTT Gubernur Riau: KPK Angkut 9 Orang ke Jakarta, Nasibnya Ditentukan Hari Ini
 - 
            
              Wajah Lesu Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK Usai Terjaring OTT
 - 
            
              Budi Arie Dicap Tukang Ngibul soal Kepanjangan Projo, PDIP: Pasti Contohkan Panutannya Jokowi
 - 
            
              Ini Instruksi Prabowo untuk PT KAI: Mulai dari KRL hingga Kereta Khusus Petani dan Pedagang
 - 
            
              PKB Buka Suara soal Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Katanya
 - 
            
              Penumpang Tewas, Polisi Buru Sopir Ojol yang Kabur usai Tabrakan di Depan DPR, Ini Identitasnya!
 - 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana