Suara.com - Al Maidah tidak hanya berisi tentang adanya kitab selain Al Quran, juga menjelaskan padangan Islam melihat kasus pembunuhan. Hukum jika seseorang membunuh orang lain ini disebutkan dalam Al Maidah ayat 32.
Bagaimana bacaan Al Maidah ayat 32? Seperti apa arti dan terjemahannya? Bagaimana pula ayat ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari?
Semua pertanyaan tentang Al Maidah ayat 32 di atas akan dijelaskan dalam artikel berikut. Harap simak baik-baik.
Bacaan Latin Al Maidah Ayat 32
Berikut Al Maidah ayat 32 dalam tulisan latin:
Min ajli zaalika katabnaa 'alaa banii israa`iila annahu mang qatala nafsam bigairi nafsin au fasaadin fil-ardi fa ka`annamaa qatalan-naasa jamii'aa, wa man ahyaahaa fa ka`annamaa ayan-naasa jamii'aa, wa laqad jaa`at-hum rusulunaa bil-bayyinaati summa inna kasiiram min-hum ba'da zaalika fil-ardi lamusrifun
Berikut arti ayat 32 dari surat Al Maidah:
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al-Ma'idah ayat 32)
Baca Juga: Bacaan Latin Al Maidah Ayat 48, Sejarah dan Terjemahannya
Sebenarnya terdapat beberapa versi tafsir dari Al Maidah ayat 32. Seperti dari Tafsir al-Jalalain maupuan Tafsir Ibnu Katsir.
Namun Suara.com memilih mengutip Tafsir Kementerian Agama RI yang lebih ringkas. Dimana surah Al Maidah ayat 32 sebenarnya menjelaskan hukum bagi Bani Israil dan seluruh manusia jika terjadi pembunuhan.
Hukum itu ditetapkan setelah pembunuhan yang dilakukan Qabil. Peristiwa itu ternyata berdampak panjang bagi kehidupan manusia. Adapun bunyi hukumnya adalah:
Barang siapa membunuh seseorang tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dan bukan pula karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka dengan perbuatannya itu seakan-akan dia telah membunuh semua manusia, karena telah mendorong manusia lain untuk saling membunuh.
Sebaliknya, barang siapa yang siap untuk memelihara dan menyelamatkan kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan, dengan perilakunya itu, dia telah memelihara kehidupan semua manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan