"Dia yang enggak vaksin, dia yang teriak-teriak," timpal lainnya.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) merilis sederet aturan baru syarat naik kereta mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Peraturan baru tersebut merujuk pada SE No. 72/2022 Kemenhub yang dibuat berdasarkan kondisi perkembangan Covid-19 di dalam negeri.
1. Penumpang yang sudah menerima vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/tes antigen.
2. Bagi yang telah mendapatkan dosis kedua vaksin wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
3. Bagi penumpang yang baru mendapatkan satu dosis vaksin saja harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
4. Penumpang yang tidak dapat menerima vaksin lantaran punya komorbiditas wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tidak dapat menerima vaksin Covid-19 lantaran kondisi yang ia miliki.
5. Bagi anak berusia 6-17 yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/tes antigen.
Anak berusia 6-17 yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24.
6. Bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak wajib tes kesehatan namun harus ditemani pendamping yang telah memenuhi syarat-syarat sebelumnya.
Berita Terkait
-
Uji Coba Layani Penumpang di Stasiun BNI City
-
Video Viral Driver Ojol Dapat Kado Ultah dari Penumpang Bikin Terharu Netizen: Sehat Selalu Orang Baik
-
Sebanyak 14,121 Tenaga Kesehatan di Kepri Segera Divaksinasi Booster Kedua
-
Korban Kecelakaan Maut Odong-odong di Serang Kembali Bertambah Jadi 10 Orang
-
Turunkan Penumpang Kereta Api Karena Belum Divaksin, Ini Penjelasan PT KAI
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi