"Dia yang enggak vaksin, dia yang teriak-teriak," timpal lainnya.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Pihak Kereta Api Indonesia (KAI) merilis sederet aturan baru syarat naik kereta mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang.
Peraturan baru tersebut merujuk pada SE No. 72/2022 Kemenhub yang dibuat berdasarkan kondisi perkembangan Covid-19 di dalam negeri.
1. Penumpang yang sudah menerima vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/tes antigen.
2. Bagi yang telah mendapatkan dosis kedua vaksin wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
3. Bagi penumpang yang baru mendapatkan satu dosis vaksin saja harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam atau hasil negatif tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
4. Penumpang yang tidak dapat menerima vaksin lantaran punya komorbiditas wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam serta surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tidak dapat menerima vaksin Covid-19 lantaran kondisi yang ia miliki.
5. Bagi anak berusia 6-17 yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan untuk skrining RT-PCR/tes antigen.
Anak berusia 6-17 yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24.
6. Bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun tidak wajib tes kesehatan namun harus ditemani pendamping yang telah memenuhi syarat-syarat sebelumnya.
Berita Terkait
-
Uji Coba Layani Penumpang di Stasiun BNI City
-
Video Viral Driver Ojol Dapat Kado Ultah dari Penumpang Bikin Terharu Netizen: Sehat Selalu Orang Baik
-
Sebanyak 14,121 Tenaga Kesehatan di Kepri Segera Divaksinasi Booster Kedua
-
Korban Kecelakaan Maut Odong-odong di Serang Kembali Bertambah Jadi 10 Orang
-
Turunkan Penumpang Kereta Api Karena Belum Divaksin, Ini Penjelasan PT KAI
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter